press enter to search

Sabtu, 20/04/2024 00:14 WIB

Polisi Bakal Turun ke Jalan, Pastikan Larangan Takbir Keliling Tak Dilanggar

Redaksi | Rabu, 21/04/2021 14:20 WIB
Polisi Bakal Turun ke Jalan, Pastikan Larangan Takbir Keliling Tak Dilanggar Ilustrasi.

JAKARTA (Aksi.id) - Polri bakal menerjunkan personel untuk memastikan penerapan kebijakan pemerintah melarang kegiatan takbir keliling jelang Hari Raya Idulfitri dipatuhi oleh masyarakat. Pelarangan ditempuh mengingat lebaran tahun ini dirayakan di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan sebelum hari raya nanti, polisi bakal memberikan imbauan secara masif ke publik mengenai kebijakan tersebut.

"Nanti pada pelaksanaannya, aparat akan turun ke jalan. Aparat terkait lainnya turun ke jalan untuk bisa mengamankan," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/4).

Kendati begitu, Rusdi tak memaparkan detail jumlah aparat yang akan disiagakan.

Dia hanya menerangkan, pemerintah pun telah menyosialisasikan kebijakan pelarangan takbir keliling itu ke seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan lain di masing-masing wilayah. Sehingga nantinya, lanjut Rusdi, tindakan yang dilakukan di tingkat daerah pun akan seragam.

"Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini masyarakat paham, dan masyarakat mau melaksanakan imbauan pemerintah untuk tidak dilakukan takbir keliling," tambahnya lagi.

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa takbiran keliling jelang hari raya tidak bisa dilakukan mengingat situasi pandemi virus corona (SARS-CoV-2) yang masih merebak di Tanah Air.

Yaqut mengatakan tradisi takbiran biasanya mengundang kerumunan orang. Pemerintah khawatir kegiatan ini justru akan menjadi tempat penyebaran Covid-19.

"Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak kita perkenankan," kata Yaqut usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (19/4).

Sebagai gantinya, Yaqut mempersilakan warga untuk merayakan takbiran di masjid atau musala. Akan tetapi dia tetap mengingatkan, jumlah warga yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor itu menyampaikan hukum sejumlah kegiatan ibadah pada bulan Ramadan adalah sunah. Sementara itu, menjaga keselamatan diri dan orang lain hukumnya adalah wajib.

"Insyallah kita juga tidak akan kehilangan pahala apapun, tidak akan kehilangan pahala sedikit pun, jika tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah," ujar Yaqut. (ds/sumber CNNIndonesia.com)


Keyword Larangan Takbir

Artikel Terkait :

-