press enter to search

Rabu, 24/04/2024 12:50 WIB

THR PNS Cair Dibayar Penuh, Ini Besarannya

Dahlia | Rabu, 21/04/2021 21:29 WIB
THR PNS Cair Dibayar Penuh, Ini Besarannya
 
 JAKARTA (aksi.id) - Pemerintah memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Saat ini pemerintah tengah memfinalisasi payung hukumnya.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa THR untuk PNS cair H-10 sebelum lebaran.


“Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10,” katanya di Kantor Presiden, Senin (19/4/2021).

Seperti diketahui pada tahun lalu tidak semua PNS mendapatkan THR. Dimana hanya PNS eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR. Sementara eselon I dan II tidak mendapatkan THR tahun lalu.

Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 besaran gaji pokok itu berjenjang sesuai golongan dan masa kerjanya. Berikut besaran THR PNS yang akan diterima pada 2021:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Kemudian, mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Selanjutnya, tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Terkait nominal tunjangan kinerja biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

(lia/sumber:okezone.com)

Keyword THR PNS