AKSI.ID

  • Jum'at, 15/03/2019 11:44 WIB
  • Ketua Umum PPP Romahurmuziy Ditangkap KPK

  • Oleh :
    • Redaksi
Ketua Umum PPP Romahurmuziy Ditangkap KPK
Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (ist)

 

SURABAYA (Aksi.id) - Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya operasi tangkap tangan di Surabaya. Saat dikonfirmasi apakah Ketum PPP Romahurmuziy yang ditangkap KPK, Agus tidak membantahnya.

"Betul ada giat (kegiatan-Red) KPK di Jatim," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (15/3).

Informasi dihimpun, penangkapan dilakukan pukul 09.00 WIB di kantor Kanwil Kemenag Jatim yang berada di Sidoarjo. Romahurmuziy alias Romi masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

Kendati demikian, Agus belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara yang menjerat Romi tersebut. Namun diduga, penengkapan terkait dengan kasus suap.

"Statusnya akan ditentukan sesuai KUHAP setelah selesai pemeriksaan.  Tunggu konpers lanjutannya di KPK nanti malam/besok pagi," kata Agus.

Baca juga : Kontruksi Hukum KPK Dinilai Tidak Relevan: Mengulang Persidangan yang Sudah Inkracht

kumparan sebelumnya sudah mencoba mengonfirmasi nama Romi ke Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha. Saat dikonfirmasi, Tamliha membenarkan bahwa Romi hari ini berada di Surabaya. Namun, dia mengaku belum mengetahui soal OTT.

"Saya belum tahu mengenai hal itu, tapi saya telepon ajudan Romi, dia mengatakan bahwa  Mas Romi sedang di Surabaya," kata Tamliha.

Terkait isu nama Romi, kumparan menyambangi ruangan kerja Romi di gedung DPR, tetapi tak ada yang berubah alias tak ada penyegelan. Namun saat dihubungi lewat telepon, nomor Romi sudah mati.

Baca juga : Ketua BUMD Aceh Tamiang Fauzi Diduga Rangkap Jabatan, NETFID: KPK Harap Periksa

PERNAH DIPERIKSA KPK

Sebelumnya Romahurmuziy telah diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/8/2018).

Baca juga : PLT Bupati Syah Afandin Temui Dirjen GTK Perjuangkan Nasib Tenaga PPPK Fungsional Guru Tendik di Langkat

Politisi yang akrab disapa Romy itu tampak turun dari lantai dua gedung KPK sekitar pukul 16.15 WIB.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Romy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PPP.

Ia mengaku mendapatkan 16 pertanyaan dari penyidik.

Adapun pertanyaan yang disampaikan terkait dengan profil pribadinya, kondisi kesehatan, kesediaan memberikan keterangan, kepengurusan partai hingga terkait Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono yang rumahnya digeledah oleh KPK beberapa waktu lalu.

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang senilai Rp 1,4 miliar dalam pecahan dollar Singapura dan menyita dokumen terkait permohonan anggaran daerah.

"Saya ditanya soal penyitaan uang di salah satu rumah fungsionaris PPP, dan saya memang tidak tahu. Karena yang bersangkutan menjalankan bisnis-bisnis yang di luar urusan partai," kata Romy.

"Kemudian apakah ada hal-hal di luar perintah keorganisasian partai yang pernah disampaikan atau memang menjadi inisiatif yang bersangkutan. Jadi itu yang ditanyakan kepada saya," sambungnya.

Selain soal penyitaan, Romy mengaku ditanya secara spesifik soal kepengurusan di PPP, mulai dari proses rekrutmen keanggotaan hingga proses muktamar islah partai.

"Dan bagaimana sampai salah satu fungsionaris yang diperiksa itu menjadi fungsionaris di DPP, lebih kepada itu," kata dia.

Ia membantah materi pemeriksaannya difokuskan secara langsung pada dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

"Tidak, hampir enggak ada urusan itu, lebih pada tupoksi kepengurusan (partai)," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka.

Amin ditangkap terkait penerimaan hadiah atau janji dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018.

Adapun, yang diduga menjadi perantara Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghaist dengan Amin adalah seorang pengusaha bernama Eka Kamaludin.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka.

(ds/sumber kumparan)

Artikel Terkait

Artikel Terbaru