press enter to search

Jum'at, 03/05/2024 21:23 WIB

KPK Selidiki Jual Beli Jabatan di 13 Kementerian dan Lembaga Negara

| Kamis, 28/03/2019 11:58 WIB
KPK Selidiki Jual Beli Jabatan di 13 Kementerian dan Lembaga Negara

JAKARTA (aksi.id) -  Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi mengatakan kasus jual beli jabatan di kementerian dan lembaga masih terjadi.

Sofian menyebut ada 13 kementerian dan lembaga yang sedang dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sekarang ini ada 13 kementerian dan lembaga yang sedang dalam pemeriksaan KPK," kata Sofian dalam diskusi media `Teguh Membangun Pemerintahan yang Bersih dan Modern` di Kantor Staf Kepresidenan, Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (27/3).

Sofian mengaku pernah ditanya Presiden Joko Widodo terkait dugaan praktik jual beli jabatan di kementerian dan lembaga. Sofian menyatakan Jokowi ingin tahu berapa kementerian dan lembaga yang terlibat dalam dugaan jual beli jabatan tersebut.

"Ya saya enggak berani menduga-duga. Saya bilang, `ya lebih dari separuh pak kementerian itu`," tutur Sofian menirukan jawaban dirinya ke Jokowi saat itu.

Sofian melanjutkan bahwa untuk saat ini pihaknya menduga lebih dari 90 persen kementerian dan lembaga terlibat praktik jual beli jabatan. Namun, Sofian mengaku KASN belum memiliki instrumen untuk melakukan penindakan saat menemukan bukti praktik tersebut.

"Tapi kalau ini dugaan sementara kami itu lebih dari 90 persen, yang melakukan praktik itu. Cuma tinggal levelnya saja berbeda-beda," ujarnya.

Sudah peringatkan Kemenag

Sofian melanjutkan pihaknya sudah memberikan peringatan ke Kementerian Agama (Kemenag) terkait dengan proses seleksi untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi. Seperti diketahui, pada akhir Februari Kemenag membuka seleksi untuk 18 jabatan pimpinan tinggi.

"Kami sudah memperingatkan dua (kali), agar calon itu tidak dimasukkan, sudah ada record yang tidak enak, tidak bagus," kata Sofian.

Menurut Sofian, seleksi tersebut tetap dilakukan. Nama salah satu calon yang mendapat catatan dari KASN tetap dilantik Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Sofian menyatakan calon tersebut bisa lolos dan dilantik karena catatan pelanggaran yang diberikan KASN tak diserahkan kepada panitia seleksi.

"Jadi ada permainan juga di dalam proses itu oleh orang-orang di dalam," ujarnya.

Sofian mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis Setiawan mengirim surat tertanggal 1 Maret kepada KASN. Menurut Sofian, surat tersebut berisi Kemenag bisa menerima pandangan dari KASN terkait proses seleksi itu.

"Kemudian tanggal 15 yang bersangkutan (orang yang lolos seleksi) tertangkap yang dilakukan oleh KPK," tuturnya.

KPK berhasil membongkar praktik dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Lembaga antikorupsi itu menangkap Ketua Umum PPP M Romahurmuzy alias Romi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

KPK kemudian menetapkan Romi yang juga anggota Komisi XI DPR, Muafaq dan Haris sebagai tersangka jual beli jabatan di Kemenag.

Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

MAHFUD: KPK TAHU BANYAK

Sebelumnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki lebih banyak informasi mengenai dugaan jual beli jabatan di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam seperti UIN atau IAIN se-Indonesia dibandingkan dirinya.

"Mereka KPK lebih banyak punya fakta, kalau saya punya tujuh fakta di sini ada 11 atau berapa gitu mereka punya fakta sendiri karena masyarakat sudah lapor lebih dulu," kata Mahfud seusai menyambangi gedung Merah Putih KPK, Senin (25/3).

Menurut dia, informasi itu baik milik KPK maupun dirinya tinggal dicocokkan satu sama lain. Hanya saja, Mahfud enggan membeberkan informasi miliknya maupun KPK.

"KPK ini ternyata banyak punya informasi dibandingkan saya, hanya cocok-cocokkan saja semua kan begitu," kata Mahfud.

Mahfud sempat berkomentar tentang dugaan praktik jual beli jabatan rektor di seluruh UIN atau IAIN se-Indonesia. Dia mengungkapkan hal itu
di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne.

Namun, menurut Mahfud, banyak yang salah paham soal penjelasannya soal jual beli jabatan rektor UIN tersebut.

Melalui akun Twitternya, akhir pekan lalu, Mahfud menjelaskan secara definitif, ia hanya menyebut tiga kasus jual beli jabatan rektor, yakni di UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh.

Mahfud menegaskan ia hanya mengungkap kasus di tiga kampus itu saja. Sementara masalah urusan dagang jabatan dibahas oleh pembicara-pembicara lainnya di ILC, dalam penentuan jabatan yang berujung pada operasi tangkap tangan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi.

Mahfud mengatakan wajar bila informasi yang dibeberkannya ke publik banyak dibantah oleh instansi terkait. Menurut dia, saat suatu institusi yang disebut namanya pasti akan dibantah.

Ia juga menyerahkan sepenuhnya pengusutan dugaan pengisian jabatan di tiga UIN itu kepada KPK. Hal itu, kata dia, agar tidak terjadi kontroversi dan kegaduhan.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut, kedatangannya ke KPK tidak membicarakan soal kasus tersebut. Kata dia, kedatangannya hanya untuk membicarakan soal pencegahan korupsi untuk memperkuat nasionalisme.

"Enggak juga, banyak hal yang kita bicarakan tadi, tentang menguatkan nasionalisme dengan pemberantasan korupsi," ujarnya.