Kemenhub: Perusahaan Angkutan Harus Miliki Instruktur Pengemudi
JAKARTA (aksi.id) – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat menyatakan perusahaan angkutan baik angkutan umum maupun barang, harus memiliki Instruktur Pengemudi.
Hal itu menurut Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani sebagai program yang segera direalisasikan guna keselamatan transportasi.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Yani dalam Forum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Dia menegaskan, pihaknya akan mendidik instruktur pengemudi perusahaan. Sedikitnya nanti ada dua instruktur di tiap perusahaan angkutan.
Mereka kata dia akan dididik dan menerapkan sesuai standar dan kompetensi serta ketentuan yang berlaku secara baku.
“Ada tiga program lagi yang akan kami laksanakan dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Diantaranya adalah Quick Win yakni meningkatkan wawasan pengemudi tentang teknis pengereman dalam berkendara. Hal itu mengingat masih banyak pengemudi yang belum memahami dengan baik.
Selanjutnya mendidik pengemudi baru agar kompetensinya terukur dan jumlahnya ditingkatkan, karena kekurangannya masih cukup banyak pada perusahaan angkutan.
“Kami juga akan mencetak pengemudi yang berkompeten untuk keselamatan angkutan jalan,” pungkas Yani. (omy)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Jasa Raharja Jawa Barat Hadiri Rapat Koordinasi dengan Pertamina
- Jasa Raharja Bekasi Sosialisasi Disiplin Keselamatan Berlalu Lintas dan Santunan Kecelakaan Kepada Guru SMAN 1 Setu
- 3.454 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Aksi Buruh di Jakarta
- Dukung Timnas di Piala Asia U23, KAI Commuter Adakan Nobar di Stasiun BNI City
- Jasa Raharja Jawa Barat bersama Mitra Kerja Terkait Gelar Safety Riding Bagi Pengemudi Grab Jabar
- Jasa Raharja Turut Berperan Aktif Bersama Korlantas Polri Wujudkan Kamseltibcarlantas dalam World Water Forum ke-10 di Bali
- Polisi Gerebek Home Industry Narkoba Sinte di Sentul
- Optimalkan Keselamatan Pelayaran, Ditjen Hubdat Atur Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai, Danau dan Zonasi Kawasan Penyeberangan
- Polsek Tanah Abang Amankan Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Kali Banjir Kanal Barat
- Polres Metro Depok Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Liquid Ganja