press enter to search

Kamis, 25/04/2024 19:07 WIB

Pengguna Twitter Hingga LinkedIn Wajib Bayar Pajak

Dahlia | Selasa, 08/09/2020 22:40 WIB
Pengguna Twitter Hingga LinkedIn Wajib Bayar Pajak Foto: ilustrasi

Jakarta (aksi.id) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk perusahaan digital asal luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% kepada penggunanya. Kali ini, ada 12 perusahaan baru yang siap menyetorkan pajaknya kepada negara.

"Pajak telah menunjuk dua belas perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2020).

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," jelasnya.

Dengan penunjukkan 12 perusahaan baru ini maka jumlah pelaku usaha yang bertugus memungut pajak ke konsumennya menjadi 28 perusahaan. Di mana pada gelombang pertama pajak menunjuk 6 perusahaan dan gelombang kedua 10 perusahaan sebagai pemungut pajak.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Berikut perusahaan yang ditunjuk pajak pada gelombang tiga ini:

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
• McAfee Ireland Ltd.
• Microsoft Ireland Operations Ltd.
• Mojang AB
• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
• Skype Communications SARL
• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
• Twitter International Company
• Zoom Video Communications, Inc.
• PT Jingdong Indonesia Pertama
• PT Shopee International Indonesia

Berikut 10 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua:

• Facebook Ireland Ltd.
• Facebook Payments International Ltd.
• Facebook Technologies International Ltd.
• Amazon.com Services LLC
• Audible, Inc.
• Alexa Internet
• Audible Ltd.
• Apple Distribution International Ltd.
• Tiktok Pte. Ltd.
• The Walt Disney Company (Southeast
Asia) Pte. Ltd.

Sedangkan 6 perusahaan yang ditunjuk pda gelombang pertama adalah:

Amazon Web Services Inc.
Google Asia Pacific Pte. Ltd.
Google Ireland Ltd.
Google LLC.
Netflix International B.V., dan.
Spotify AB.

(lia/sumber:cnbcindonesia)

Keyword Twitter pajak