Pengguna Twitter Hingga LinkedIn Wajib Bayar Pajak
Jakarta (aksi.id) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk perusahaan digital asal luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% kepada penggunanya. Kali ini, ada 12 perusahaan baru yang siap menyetorkan pajaknya kepada negara.
"Pajak telah menunjuk dua belas perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2020).
Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," jelasnya.
Dengan penunjukkan 12 perusahaan baru ini maka jumlah pelaku usaha yang bertugus memungut pajak ke konsumennya menjadi 28 perusahaan. Di mana pada gelombang pertama pajak menunjuk 6 perusahaan dan gelombang kedua 10 perusahaan sebagai pemungut pajak.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Berikut perusahaan yang ditunjuk pajak pada gelombang tiga ini:
• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
• McAfee Ireland Ltd.
• Microsoft Ireland Operations Ltd.
• Mojang AB
• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
• Skype Communications SARL
• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
• Twitter International Company
• Zoom Video Communications, Inc.
• PT Jingdong Indonesia Pertama
• PT Shopee International Indonesia
Berikut 10 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua:
• Facebook Ireland Ltd.
• Facebook Payments International Ltd.
• Facebook Technologies International Ltd.
• Amazon.com Services LLC
• Audible, Inc.
• Alexa Internet
• Audible Ltd.
• Apple Distribution International Ltd.
• Tiktok Pte. Ltd.
• The Walt Disney Company (Southeast
Asia) Pte. Ltd.
Sedangkan 6 perusahaan yang ditunjuk pda gelombang pertama adalah:
Amazon Web Services Inc.
Google Asia Pacific Pte. Ltd.
Google Ireland Ltd.
Google LLC.
Netflix International B.V., dan.
Spotify AB.
(lia/sumber:cnbcindonesia)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Kurangi Angka Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Gelar Program PPKL di SMAN 18
- Polisi Ringkus Pelaku Bersenjata Tajam Perampas Sepeda Motor di Jatisampurna
- Jumlah Santunan Menurun, Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Periode Mudik 2024
- Polisi Siagakan 7784 Personel Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
- Usai Libur Lebaran, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Pengguna Tiap Harinya Pengguna Harian Kembali Mendominasi
- Korlantas Polri Gelar Halal Bihalal Pererat Tali Silaturahmi Personel
- Direktur Utama Jasa Raharja Turut Serta dalam Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menteri Perhubungan
- Perkuat Sinergi dan Koordinasi, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Silaturahmi dengan LLASDP Cirata dan Gapartel Jangari
- Aksi Peduli Lingkungan, Petugas Dishub Kota Bekasi Bersama Siswa Strada Budi Luhur Tanam Pohon di Terminal
- Polisi Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor dan HP di Jatiasih