press enter to search

Kamis, 28/03/2024 18:54 WIB

Ulang Tahun Walikota Bekasi Di Puncak Bogor Dibubarkan, Ini Sebabnya

Redaksi | Selasa, 16/02/2021 16:03 WIB
Ulang Tahun Walikota Bekasi Di Puncak Bogor Dibubarkan, Ini Sebabnya

KABUPATEN BEKASI (Aksi.id)  - Acara perayaan ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, dibubarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Acara tersebut dibubarkan, karena dinilai telah meresahkan masyarakat.

Sebab acara tersebut bertepatan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Camat Cisarua Deni Humaedi mengatakan, perayaan ulang tahun Rahmat Effendi berlangsung pada 3 Februari 2021 lalu.

"Acara itu (ulang tahun) di vila Beliau (Rahmat Effendi), ada organ tunggal di situ dan pasti suaranya terdengar keluar. Akhirnya mengganggu kenyamanan dan langsung kita tindak," kata Deni saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Menurut Deni, anggota Satgas Covid-19 menerima laporan dari masyarakat sekitar terkait keramaian di sebuah vila Kampung Baru Sireum, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Atas laporan itu, pemilik vila yang tak lain adalah Rahmat Effendi itu langsung diminta membubarkan diri oleh tim Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua.

"Di lokasi itu ada puluhan yang hadir. Internal Pemkot, dan ada juga keluarganya," ujar dia.

Deni menyebut, saat itu para pengunjung tanpa undangan dari Wali Kota Bekasi.

Rata-rata yang hadir adalah para pejabat internal Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang sukarela hadir karena ingin merayakan ulang tahun pemimpin mereka.

"Setelah sampai di lokasi, kita menyampaikan maksud bahwa untuk acara ini harus dihentikan, kemudian kita minta bubar dan mereka juga tidak melanjutkannya lagi. Beliau juga memenuhi itu dan tidak ada keributan, saya persuasif mereka juga kooperatif," kata Deni.

Deni yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua itu mengatakan, pengunjung acara ulang tahun rata-rata memenuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

Namun, ia menegaskan bahwa penyewaan vila dan homestay pada masa PPKM tidak diperkenankan.

Hal itu mengacu pada surat Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PPKM berbasis mikro menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa vila hanya boleh dipergunakan atau diisi oleh para pemiliknya.

Dengan kata lain, tidak ada sanksi yang berlaku untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Hanya saja, pihaknya menegur secara lisan terkait acara ulang tahun itu.

"Kita lakukan peneguran jam 21.30 WIB dan setelah itu saya menugaskan anggota kecamatan untuk berjaga dan benar saja, Pak Wali tidak melanjutkan acaranya, besoknya juga enggak ada lagi," kata Deni.  (ny/Sumber: Kompas.com)