press enter to search

Selasa, 23/04/2024 22:27 WIB

Menkominfo: UU ITE 10 Kali Digugat ke MK Tapi Ditolak

Redaksi | Senin, 22/02/2021 15:56 WIB
Menkominfo: UU ITE 10 Kali Digugat ke MK Tapi Ditolak     Menkominfo Johnny G Plate.

JAKARTA (Aksi.id) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menyebut, pasal-pasal yang dianggap karet dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setidaknya sudah 10 kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pelbagai elemen masyarakat.

Namun, dia melanjutkan, para hakim MK selalu menolak gugatan uji materi atau judicial review terhadap gugatan tersebut.

Padahal menurut Johnny, mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, undang-undang tersebut merupakan hulu payung hukum dari kualitas demokrasi, kebebasan pers, kualitas berserikat dan menyampaikan pendapat.

"Karena walaupun pasal-pasal yang dianggap krusial, multitafsir, atau karet telah hampir 10 kali, bahkan 10 kali dibawa ke MK dalam hal ini judicial review dan judicial review-nya ditolak," kata Johnny dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (22/2).

Itu sebabnya Johnny menegaskan pemerintah kini membuka diri untuk merevisi pasal-pasal karet dalam UU ITE. Tujuannya, lanjut dia, demi meningkatkan kualitas demokrasi dan kebebasan berpendapat.

"Demi manfaat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, merubah untuk penyempurnaan UU itu sendiri," kata dia lagi.

Melihat urgensi itu, Johnny pun menyatakan Kominfo akan memimpin Sub Tim 1 dalam Tim Kajian UU ITE yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD.

Sub Tim 1 sendiri disebut sebagai Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE. Tim ini memiliki tugas untuk merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir.

"Kominfo akan menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE, khususnya yang terkait dengan pasal krusial 27, 28 29," papar Johnny.

Johnny menegaskan Pedoman Pelaksanaan UU ITE ini bukan sebuah norma hukum baru. Ia menegaskan penjelasan terhadap suatu UU telah ada pada bagian penjelasan UU itu sendiri.

Sementara Pedoman Pelaksanaan UU ITE yang akan dibuat pemerintah ini, terang Johnny, digunakan sebagai acuan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE bila disengketakan.

"Jangan sampai ini ditafsirkan seolah-olah membuat suatu tafsiran terhadap UU. Dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial system kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim," jelas Johnny.

Polemik revisi UU ITE belakangan mengemuka usai Presiden Jokowi dalam pidatonya menyinggung soal rasa keadilan pada penerapan beleid aturan tersebut. Menko Polhukam Mahfud Md lantas membentuk dua tim untuk menindaklanjuti kontroversi pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Tim pertama bertugas menyusun interpretasi teknis dan kriteria implementasi pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU ITE. Sementara tim kedua mengkaji kemungkinan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tersebut. (ds/sumber CNNIndonesia.com)