Menkominfo: UU ITE 10 Kali Digugat ke MK Tapi Ditolak
JAKARTA (Aksi.id) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menyebut, pasal-pasal yang dianggap karet dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setidaknya sudah 10 kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pelbagai elemen masyarakat.
Namun, dia melanjutkan, para hakim MK selalu menolak gugatan uji materi atau judicial review terhadap gugatan tersebut.
Padahal menurut Johnny, mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, undang-undang tersebut merupakan hulu payung hukum dari kualitas demokrasi, kebebasan pers, kualitas berserikat dan menyampaikan pendapat.
"Karena walaupun pasal-pasal yang dianggap krusial, multitafsir, atau karet telah hampir 10 kali, bahkan 10 kali dibawa ke MK dalam hal ini judicial review dan judicial review-nya ditolak," kata Johnny dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (22/2).
Itu sebabnya Johnny menegaskan pemerintah kini membuka diri untuk merevisi pasal-pasal karet dalam UU ITE. Tujuannya, lanjut dia, demi meningkatkan kualitas demokrasi dan kebebasan berpendapat.
"Demi manfaat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, merubah untuk penyempurnaan UU itu sendiri," kata dia lagi.
Melihat urgensi itu, Johnny pun menyatakan Kominfo akan memimpin Sub Tim 1 dalam Tim Kajian UU ITE yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD.
Sub Tim 1 sendiri disebut sebagai Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE. Tim ini memiliki tugas untuk merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir.
"Kominfo akan menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE, khususnya yang terkait dengan pasal krusial 27, 28 29," papar Johnny.
Johnny menegaskan Pedoman Pelaksanaan UU ITE ini bukan sebuah norma hukum baru. Ia menegaskan penjelasan terhadap suatu UU telah ada pada bagian penjelasan UU itu sendiri.
Sementara Pedoman Pelaksanaan UU ITE yang akan dibuat pemerintah ini, terang Johnny, digunakan sebagai acuan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE bila disengketakan.
"Jangan sampai ini ditafsirkan seolah-olah membuat suatu tafsiran terhadap UU. Dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial system kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim," jelas Johnny.
Polemik revisi UU ITE belakangan mengemuka usai Presiden Jokowi dalam pidatonya menyinggung soal rasa keadilan pada penerapan beleid aturan tersebut. Menko Polhukam Mahfud Md lantas membentuk dua tim untuk menindaklanjuti kontroversi pasal-pasal karet dalam UU ITE.
Tim pertama bertugas menyusun interpretasi teknis dan kriteria implementasi pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU ITE. Sementara tim kedua mengkaji kemungkinan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tersebut. (ds/sumber CNNIndonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dirut Jasa Raharja Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Arus Balik Lebaran bersama Menko PMK, Menhub, dan Kapolri, Panglima TNI, dan Kakorlantas Polri di GT Cikatama
- Operasi Ketupat 2024 Berakhir, Korlantas Hentikan One Way dan Contraflow
- Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris
- Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 10,56 Kg Shabu
- Kurangi Angka Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Gelar Program PPKL di SMAN 18
- Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polri Siap Jaga Kamtibmas yang Kondusif
- CLIK Siap Dukung Lembaga Keuangan Menghadirkan Fasilitas Pinjaman yang Terjangkau
- Polisi Ringkus Pelaku Bersenjata Tajam Perampas Sepeda Motor di Jatisampurna
- Jumlah Santunan Menurun, Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Periode Mudik 2024
- Usai Libur Lebaran, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Pengguna Tiap Harinya Pengguna Harian Kembali Mendominasi