Kejaksaan Agung Belum Hentikan Kasus Korupsi BPJS dan Pelindo II

Jakarta (aksi.id) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan belum akan menyetop beberapa kasus dugaan korupsi yang kini tengah ditangani petugas di Korps Adhyaksa.
Dua di antaranya menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono misalnya perkara pengelolaan dana investasi pada BPJS Ketenagakerjaan dan dugaan korupsi di Pelindo II.
Jaminan itu diutarakan Ali merespons pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang sebelumnya menyinggung soal kemungkinan menyeleksi penanganan perkara korupsi. Hal itu mengacu pada ada atau tidaknya mens rea atau niat dalam tindak pidana tertentu.
"Enggak ada [kasus akan disetop], enggak [Pernyataan Mahfud] itu hanya bahwa waktu dia nerima tamu, itu ada masukan dari pasal 2 pasal 3 [Undang-undang Tipikor] masih bermasalah dalam penerapannya tanpa menunjuk kasus," terang Ali Mukartono menjelaskan maksud dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (16/3).
Ali pun menegaskan penanganan kasus besar dugaan korupsi yang tengah disidik Kejagung hingga kini masih berlanjut.
Sebelumnya Mahfud menyambangi kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/3) kemarin. Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu, Mahfud menyinggung soal penanganan kasus dugaan korupsi.
Dia mengungkapkan telah menerima beragam masukan dari tokoh-tokoh tertentu mengenai petunjuk yang lebih jelas untuk penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Pemberantasan Tipikor.
Menanggapi itu, Ali kemudian menerangkan bahwa konteks dari masukan Mahfud itu telah dijawab oleh Kejagung. Kata dia, selama ini institusinya sudah selektif dalam menangani perkara sehingga tidak bermasalah dengan penerapan pasal tersebut.
"Kami jawab bahwa kejaksaan tidak ada. Kami ada petunjuk-petunjuk bahwa supaya seragam pasal 2 3 itu sambil ada pengawasan kira-kira begitu," tambah Ali lagi.
Sebagai informasi, Kejagung hingga kini belum juga menetapkan tersangka untuk dua dugaan korupsi tersebut lantaran masih menelaah pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
(lia/sumber:cnnindonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
