Efek Pandemi, BI Sebut Ekonomi Indonesia Bak Lingkaran Setan

Jakarta (aksi.id) - Bank Indonesia (BI) menyebut pandemi Covid-19 telah membuat sektor ekonomi di Indonesia seperti lingkaran setan. Bukan cuma masyarakat yang terdampak, tapi juga seluruh pelaku ekonomi.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengungkapkan pandemi membuat daya beli masyarakat melemah. Mereka mengurangi konsumsi per bulannya.
Untuk kelas menengah, kata Destry, hanya belanja kebutuhan dasar saja. Dengan demikian, jumlah dana yang digelontorkan untuk belanja berkurang.
Sementara, jika masyarakat terus mengurangi konsumsinya, maka perusahaan enggan untuk berinvestasi. Pengusaha akan menahan rencana ekspansinya.
"Ini menyebabkan ada lingkaran setan yang tidak berhenti. Rumah tangga tidak mau spending, korporasi tidak mau investasi," ucap Destry dalam Temu Stakeholders Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (1/4).
Jika korporasi enggan berekspansi, maka jumlah lapangan kerja akan terbatas alias tidak bertambah. Pasalnya, korporasi yang melakukan ekspansi biasanya akan menambah investasi baru dengan menambah gerai atau unit usaha.
"Investasi korporasi tidak ada, rumah tangga tidak spending, tidak ada lapangan kerja. Ini terus terjadi," jelas Destry.
Untuk itu, BI bersama pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melakukan koordinasi untuk melakukan bauran kebijakan. Hal ini perlu dilakukan agar pemulihan ekonomi nasional cepat terjadi.
Salah satu bentuk bauran kebijakan yang dilakukan BI dan pemerintah adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar perdana. Sebelumnya, BI hanya bisa membeli SBN di pasar sekunder.
Pembelian itu dilakukan untuk membantu negara dalam mengatasi pandemi covid-19 di dalam negeri. Destry menyatakan BI telah membeli SBN di pasar perdana sepanjang 2020 sebesar Rp473 triliun.
Lalu, khusus pada 2021, BI membeli SBN di pasar perdana sebesar Rp79,71 triliun hingga 29 Maret kemarin. Pembelian SBN di pasar perdana tahun ini merujuk pada perpanjangan kesepakatan yang mengacu pada SKB I yang diterbitkan pada 16 April 2020.
(lia/sumber:cnnindonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
