press enter to search

Selasa, 01/07/2025 06:19 WIB

Belasan ASN di Indramayu Nyalon Kades, Bakal Terganjal Ijin Bupati Indramayu

Taryani | Sabtu, 10/04/2021 06:30 WIB
Belasan ASN di Indramayu Nyalon Kades, Bakal Terganjal Ijin Bupati Indramayu Bupati Indramayu, Nina Agustina bersama unsur Forkopimda Indramayu. (Taryani)

INDRAMAYU (Aksi.id) – Pemilihan kepala desa (kuwu) bakal digelar serentak di 171 desa di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada 2 Juni 2021  mengundang minat sejumlah tokoh masyarakatdi desa. Termasuk  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin  maju  sebagai  calon kuwu. 

Namun,  syarat bagi ASN yang ingin nyalon kuwu itu ternyata tidak mudah. Sebab harus memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian,   yaitu Bupati Indramayu Nina Agustina. Sebagaimana diatur dalam  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2017. 

Terkait ijin ASN nyalon kuwu, Bupati Indramayu Nina Agustina dalam surat  yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu Nomor  800/312- BKPSDM per  8 April 2021 secara tegas menyatakan belum dapat Kami setujui. 

Dengan adanya penegasan bupati itu,  maka harapan ASN di Indramayu  menjadi calon kuwu semakin jauh dari kenyataan.  Para calon kuwu dari kalangan ASN pun kecewa. Sebab jauh-jauh hari mereka sudah berbuat,  melakukan penggalangan massa,  mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu mengurus berbagai persyaratan. 

Beberapa alasan bupati  belum dapat menyetujui ASN menjadi calon kuwu, sebagaimana tertera dalam surat itu di antaranya,  mengingat kurangnya tenaga ASN, banyaknya pejabat struktural dan fungsional yang kosong serta menjaga netralitas ASN. 

Paguyuban Gotong Royong Pembela Bupati Nina Agustina, Mustholih Baidowi, mengungkapkan, berdasarkan  fakta dan data, kebijakan  Bupati  Nina Agustina sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Indramayu,  dinilai sudah tepat dan benar. 

Berdasarkan data, ASN di Indramayu yang berminat menjadi calon kuwu jumlahnya sebanyak 17 orang. Berasal dari 5 ASN  Penjabat Kuwu, 9 ASN  Kantor Kecamatan, 1 ASN  Satpol PP, 1 ASN Dinas PUPR Indramayu dan 1 ASN Dinas Pendidikan. (Taryani)

Artikel Terkait :

-