Polri Susun Berkas Kasus Pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek

JAKARTA (Aksi.id) - Polri menyatakan tengah menyusun berkas perkara terkait kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat Laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.
"Sedang proses pemberkasan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Mabes Polri terkait identitas para tersangka. Termasuk, unit kesatuan mereka bertugas saat melakukan tindakan tersebut.
Pemeriksaan terhadap para tersangka juga tak diketahui kapan dilakukan. Rusdi hanya mengatakan pihaknya masih memungkinkan untuk memeriksa tersangka sebelum berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
"Masih dimungkinkan pemeriksaan tersebut, kalau sudah P21 dari jaksa, baru di nyatakan penyidikan telah lengkap," tambahnya lagi.
Sebagai informasi, setidaknya ada tiga tersangka yang dijerat oleh kepolisian dalam perkara itu. Mereka merupakan polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Hanya saja, salah satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal awal Januari lalu. Penyidikan terhadapnya pun dihentikan.
Hingga kini polisi belum menahan dua rekan EPZ yang terlibat bentrokan itu. Mereka terancam 15 tahun penjara. Pasalnya, mereka dijerat atas dugaan pembunuhan.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak pihak kepolisian memberi penjelasan detail tentang informasi salah satu polisi yang diduga terlibat kasus unlawful killing laskar FPI, namun kini telah meninggal dunia. Menurutnya, informasi detail penting disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga meminta polisi bekerja secara komprehensif, transparan dan akuntabel. Termasuk informasi mengenai salah satu polisi yang dikabarkan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Komnas HAM menyebut peristiwa penembakan oleh polisi terhadap empat laskar FPI sebagai tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum. Hal itu disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1).
"Penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (ds/sumber CNNIndonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
