press enter to search

Sabtu, 12/07/2025 11:13 WIB

Bupati Beri Waktu 3 Bulan kepada BKD Indramayu Agar Tingkatkan Pendapatan

Taryani | Minggu, 25/04/2021 13:16 WIB
Bupati Beri Waktu 3 Bulan kepada BKD Indramayu Agar Tingkatkan Pendapatan Pembinaan Wajib Pajak dilakukan jajaran Badan Keuangan daerah. (Ist.)

INDRAMAYU (Aksi.id) -  Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina memberi tenggang waktu selama 3 bulan kepada petugas pemungut pajak daerah dan retribusi daerah juga pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) Indramayu untuk meningkatkan pendapatan. 

"Saya berikan waktu tiga bulan kepada seluruh pejabat dan pegawai BKD untuk meningkatkan pendapatan," ujarnya mengomentari pemasangan alat rekam transaksi online di tempat-tempat hiburan, rumah makan, hotel dan parkir yang ada di Kabupaten Indramayu sebagai upaya meningkatkan pendapatan. 

Menurut Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, pihaknya  menargetkan peningkatan pajak sebesar Rp114, 3 miliar dan pada akhir tahun 2021 bisa tercapai Rp250 miliar. 

Sementara realisasi retribusi daerah sebelumnya sebesar Rp 23,6 miliar harus bisa direalisasi Rp47 miliar. Realisasi hasil kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 15,9 miliar harus tercapai Rp32 miliar. Serta realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 350,5 miliar harus dapat terealisasi sebesar Rp 700 miliar. 

Merespon keinginan bupati itu, Badan Keuangan Daerah(BKD) Kabupaten Indramayu berupaya meningkatkan pendapatan sektor pajak daerah. Salah satunya dengan menyebarkan puluhan alat pemantau pajak online atau e-tax baik di hotel, restoran dan pusat penghasil PAD di Kabupaten Indramayu. Sebanyak 36 unit tablet dipasang pada alat transaksi pembayaran kasir. 

Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali, melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Raden Wahyu Adiwijaya menjelaskan, total PAD Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2020 mengalami kenaikan sebesar 109,69 persen. 

Namun demikian, beberapa sektor retribusi daerah mengalami penurunan karena adanya pandemi Covid-19. 

Upaya yang sedang dilakukan saat ini pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu guna meningkatkan pendapatan sektor pajak restoran yang menjadi target potensial. 

Menurutnya, alat yang sudah terpasang di beberapa pusat transaksi ini berfungsi untuk merekam transaksi pembayaran di tempat kasir. "Jika sudah terekam di tablet ini, nilai pajak bisa dibayarkan sesuai transaksi pembayaran," katanya, Sabtu (24/4/2021). 

Ia menjelaskan, pembinaan kepada wajib pajak restoran dilakukan di beberapa tempat. Yakni  RM. Panorama, RM. Mertua, RM. El Shaddai, RM. Barrak dan Ikan Bakar Mina Ayu. 

Dari langkah yang sudah dilakukan, pihaknya menyampaikan  Surat Bupati Indramayu Perihal Pemasangan Alat Rekam Transaksi Online serta penjelasan terkait dengan ketentuan pidana bagi wajib pajak sesuai dengan pasal 174 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Wajib pajak restoran menyadari atas kelalaian dalam pembayaran pajak. Mereka siap mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pajak daerah," tuturnya. 

Disamping itu, kata Wahyu, wajib pajak restoran siap mendukung program pemerintah daerah. Melalui pemasangan alat rekam transaksi online agar bisa termonitor setiap transaksi yang dilakukan Wajib Pajak. 

"Pemasangan alat rekam transaksi online masih terus berjalan. Butuh waktu setting sesuai spesifikasi teknis di lapangan oleh pihak Vendor IT," pungkasnya. (Taryani)

Artikel Terkait :

-