Mulai 6 Mei 2021, Terminal Kota Bekasi Ditutup

BEKASI (aksi.id) - Pemberlakuan peraturan larangan mudik yang dimulai pada 6-17 Mei 2021, Terminal Induk Kota Bekasi berencana akan ditutup.
Namun, penutupan Terminal Kota Bekasi ini hanya berlaku bagi pelayanan bus antarkota antarpropinsi (AKAP) dan antarkota dalampropinsi (AKDP). Tapi tidak berlaku bagi bus Jabodetabek.
“Tanggal 6 Mei 2021, kita tutup semua layanan bus AKAP dan AKDP. Terminal juga harus kosong dari bus-bus AKAP sama AKDP. Kecuali bus yang diperbolehkan masuk kesini hanya bus Jabodetabek dan angkot saja,” kata Jim, salah satu petugas di Terminal Kota Bekasi kepada BeritaTrans.com, Rabu (28/4/2021).
Dia juga menambahkan, jika masih ada bus AKAP dan AKDP yang masih beroperasi pada saat larangan mudik akan dikenakan sanksi.
“Kalau masih ada bus AKAP atau AKDP yang beroperasi pada tanggal tersebut di Terminal Bekasi akan dikenakan sanksi. Sanksinya berupa apa, itu nanti atasan yang akan memutuskan,” tambahnya. (dan)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
