press enter to search

Senin, 07/07/2025 08:20 WIB

Kemenhub Dukung Penindakan Oknum yang Bebaskan 2 Penumpang Asal India dari Karantina di Bandara Soetta

Dahlia | Rabu, 28/04/2021 21:46 WIB
Kemenhub Dukung Penindakan Oknum yang Bebaskan 2 Penumpang Asal India dari Karantina di Bandara Soetta

JAKARTA (aksi.id) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan mendukung sepenuhnya penindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap oknum mafia karantian di bandar udara Soekarno-Hatta.  

Seperti diberitakan sebelumnya ada oknum tak bertanggungjawab membantu meloloskan WNI yang baru datang dari India dengan menerima sejumlah uang.

Penumpang tersebut akhirnya lolos tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari.   

"Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang merupakan bagian dari Ditjen Perhubungan Udara dan membawahi wilayah kerja Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, siap bekerjasama untuk kelancaran proses investigasi," ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Rabu (28/4/2021).

Seperti diketahui, varian baru virus corona telah muncul di India. Pemerintah Indonesia mengambil tindakan pencegahan penyebaran dengan memberlakukan karantina selama 14 hari bagi WNI yang baru tiba dari India.

Sehubungan dengan pas bandara yang memungkinkan petugas untuk mendapatkan akses di dalam bandara, dapat dijelaskan bahwa Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta melakukan proses penerbitannya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara, dengan tahapan yang ketat.

Tahapannya sebagai berikut:

1. Instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara yang diberikan

2. Dilakukan evaluasi terhadap permohonan (area dan kuota yang diajukan)

3. Setelah instansi mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online dengan persyaratan :

a. Surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja

b. Daftar riwayat hidup

c. Identitas diri (KTP, paspor atau KITAS)

d. SKCK dari kepolisian

e. SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi

f. Pakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga)

4. Dilakukan pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan

5. Security awareness dan evaluasi dengan Computer Based Test (CBT) secara online

6. Dilakukan backgroundcheck (pemeriksaan data latar belakang)

7. Foto dan finger print 

8. Jika sudah sesuai dari urutan 1 s.d. 7 maka pas bandara dapat diterbitkan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. (omy)