Kemenhub Dukung Penindakan Oknum yang Bebaskan 2 Penumpang Asal India dari Karantina di Bandara Soetta

JAKARTA (aksi.id) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan mendukung sepenuhnya penindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap oknum mafia karantian di bandar udara Soekarno-Hatta.
Seperti diberitakan sebelumnya ada oknum tak bertanggungjawab membantu meloloskan WNI yang baru datang dari India dengan menerima sejumlah uang.
Penumpang tersebut akhirnya lolos tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari.
"Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang merupakan bagian dari Ditjen Perhubungan Udara dan membawahi wilayah kerja Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, siap bekerjasama untuk kelancaran proses investigasi," ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Rabu (28/4/2021).
Seperti diketahui, varian baru virus corona telah muncul di India. Pemerintah Indonesia mengambil tindakan pencegahan penyebaran dengan memberlakukan karantina selama 14 hari bagi WNI yang baru tiba dari India.
Sehubungan dengan pas bandara yang memungkinkan petugas untuk mendapatkan akses di dalam bandara, dapat dijelaskan bahwa Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta melakukan proses penerbitannya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara, dengan tahapan yang ketat.
Tahapannya sebagai berikut:
1. Instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara yang diberikan
2. Dilakukan evaluasi terhadap permohonan (area dan kuota yang diajukan)
3. Setelah instansi mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online dengan persyaratan :
a. Surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja
b. Daftar riwayat hidup
c. Identitas diri (KTP, paspor atau KITAS)
d. SKCK dari kepolisian
e. SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi
f. Pakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga)
4. Dilakukan pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan
5. Security awareness dan evaluasi dengan Computer Based Test (CBT) secara online
6. Dilakukan backgroundcheck (pemeriksaan data latar belakang)
7. Foto dan finger print
8. Jika sudah sesuai dari urutan 1 s.d. 7 maka pas bandara dapat diterbitkan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. (omy)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Tindak Tegas Aksi Vandalisme, KAI Commuter Bertindak Cepat Amankan Pelaku Pelemparan
- Jalur Bogor Masih Rekor Penumpang Terbanyak Pengguna CommuterLine
- Dukung Pelestarian Lingkungan, KAI Commuter Tegaskan Komitmen Hadirkan Transportasi Yang Ramah Lingkungan
- KAI Commuter: Tiket Commuter Line Lokal Harus Sesuai Dengan Identitas Diri Penumpang
- Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2025, Unit Lantas Polsek Rawalumbu Fokus Sosialisasi dan Peneguran Humanis
- Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Ditangkap
- Pengiriman Hewan Peliharaan KAI Logistik Tembus 74.637 Ekor pada Semester I 2025
- Relawan Prabowo (REPRO) Konsolidasi Total, KLB Digelar untuk Perombakan Kepengurusan Nasional
- Peresmian Gedung Pra Akhyar Usia Dini, Komitmen Akhyar School Wujudkan Pendidikan Islam Bertaraf Global
- Berhasil Temukan Pelempar Commuter Line Relasi Tanah Abang-Rangkasbitung, KAI Commuter Ambil Langkah Tegas, Ingatkan Dampak Luas Perilaku Pelemparan Kereta
