press enter to search

Kamis, 28/03/2024 19:13 WIB

Tarif Bus Budiman Turun Menjelang Larangan Mudik

Dahlia | Sabtu, 01/05/2021 14:16 WIB
Tarif Bus Budiman Turun Menjelang Larangan Mudik Bus PO Budiman di jalur keberangkatan Terminal Bekasi.(Ist)

BEKASI (aksi.id) - Menjelang larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, di tengah sejumlah agen PO menaikkan harga tiket, PO Bus Budiman malah menurunkan harga. 

Harga tiket tersebut diturunkan sesuai saat sebelum pandemi, dengan melihat kondisi penulpang saat ini tengah sepi. 

"Kita belum ada kenaikan, malah tanggal 2 (April) kemarin malah turun, itu resmi dari kantor," kata karyawan tiket PO Budiman, Winda di Terminal Bekasi, Sabtu (1/5/2021). 

Winda memberi tahukan, saat ini harga resmi untuk tujuan Bekasi-Tasikmalaya dengan bus first class Rp110 ribu, Bekasi-Karang Pucung Rp150 ribu, Bekasi-Pangandaran Rp165 ribu, Bekasi-Tasikmalaya dengan bus kelas bisnis Rp105 ribu, Bekasi-Banjarnegara adalah Rp145 ribu dan Bekasi Bekasi-Kawali adalah Rp145 ribu. 

Agen PO Budiman tersebut, belum bisa memastikan bahwa nantinya jika ada penyesuaian tarif menjelang larangan mudik 6-17 Mei 2021 tersebut. 

PO Budiman menyatakan untuk keberangkatan terakhir dari Bekasi ialah pada tanggal 5 Mei 2021 mendatang. Semua armada dan sejumlah kru yang terdiri dari, agen, sopir dan kernet nantinya akan diliburkan saat larangan mudik tersebut. 

Saat ini armada bus PO Budiman mengoperasikan busnya dengan protokol kesehatan, yang isi busnya hanya boleh terisi 50 persen dari ketersediaan kursi penumpang, penumpang dan kru wajib mengenakan masker. 

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyebutkan pihaknya pada peniadaan mudik atau dilarang mudik beberapa PO tetap diizinkan beroperasi dengan tanda stiker khusus untuk membawa penumpang non-mudik. 

Pada pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021, angkutan bus tetap diizinkan melayani penumpang, tentunya dengan tanda khusus. 

Bus dengan tanda tersebut, hanya diizinkan untuk mengankut penumpang dengan kriteria khusus, yang diizinkan melakukan perjalanan pada peniadaan mudik. 

"Semua mobil bus yang nanti akan melakukan pelayanan dalam rangka angkutan mudik, yang masih dibolehkan untuk mengangkut masyarakat, yang boleh melakukan perjalanan ini akan diberikan stiker khusus," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, pada press briefing secara daring, Kamis (29/4/2021). 

Budi menyatakan pihaknya akan membatasi jumlah bus yang beroperasi saat peniadaan mudik tersebut. 

Jumlah tersebut akan disesuaikan dari jumlah operator yang ada dengan jumlah kepemilikan yang bervariasi. Pihaknya akan membagi komposisi. 

Saat ini, Kementerian Perhubungan dikatakan Budi tengah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak organda, untuk menyediakan bus yang akan diberikan stiker tanda khusus tersebut. 

"Kalau enggak berstiker artinya mobil itu sebetulnya enggak boleh jalan," sambung Budi.(fahmi)