press enter to search

Sabtu, 27/04/2024 01:10 WIB

Jelang Peniadaan Mudik, Ditjen Hubdat Koordinasi dengan Pemda

Dahlia | Sabtu, 01/05/2021 19:31 WIB
Jelang Peniadaan Mudik, Ditjen Hubdat Koordinasi dengan Pemda Dirjen Hubdat koordinasi jelang peniadaan mudik

SEMARANG (aksi.id) – Menjelang periode peniadaan mudik Lebaran 2021 mulai 6 - 17 Mei 2021, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan beberapa Pemda.

Koordinasi dilaksanakan melalui Rapat Persiapan Pelaksanaan Posko Pengendalian Transportasi Lebaran 2021 bersama sejumlah Pemerintah Daerah dan instansi terkait di wilayah Brebes, Tegal, dan Semarang, sejak Jumat (30/4/2021).

Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan mudik sebelum dan sesudah tanggal tersebut guna mengurangi risiko penyebaran penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengingat peningkatan kasus Covid-19 masih bertambah," tutur Dirjen Budi, Sabtu (1/5/2021).

Dia menegaskan, berkaitan dengan kebijakan yang ada, pihaknya bersama Kepolisian dan instansi terkait lainnya telah melakukan koordinasi khususnya dalam hal pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik nanti. 

Berdasarkan hasil tindak lanjut SE Nomor 13 Tahun 2021 dari Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adapun kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi berlaku yaitu kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil,  atau orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia 

"Serta kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yg berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," urainya.

Dia mengajak seluruh pihak khususnya Pemerintah Daerah untuk menelaah kembali SE Nomor 13/2021 dan Permenhub Nomor 13/2022.

"Kita akan mengakomodir pergerakan masyarakat agar implementasi di lapangan tidak jauh berbeda dari maksud dan tujuan SE 13/2021 maupun PM 13/2021 tersebut," ungkap dia.

Selain itu Dirjen Budi menambahkan, "Pada periode perjalanan orang sebelum pelarangan mudik yakni 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 hanya melakukan pengecekan terhadap syarat perjalanan saja." 

Selanjutnya, Dirjen Budi bersama jajarannya juga melakukan tinjauan ke beberapa terminal yaitu Terminal Tipe A Bawen, Terminal Penumpang Tidar Magelang, dan Terminal Tipe A Purworejo.

Turut hadir dalam rapat ini Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono, Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani, Direktur Lalu Lintas, Suharto, Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Popik Montanasyah, dan perwakilan para instansi terkait.  (omy)