press enter to search

Sabtu, 20/04/2024 06:03 WIB

Teminal Pulo Gebang Belum Bergairah Menjelang Larangan Mudik

Dahlia | Senin, 03/05/2021 20:54 WIB
Teminal Pulo Gebang Belum Bergairah Menjelang Larangan Mudik Keberangkatan penumpang di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).

JAKARTA (aksi.id) - Keberangkatan penumpang bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, belum ada peningkatan menjelang akan ditiadakannya angkutan non-mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang. 

Hal itu terlihat dari data keberangkatan penumpang dan jumlah bus yang dibernagkatkan pada kemarin Ahad (2/5/2021) dan hari Senin ini (3/5/2021). 

Untuk hari ini (3/5) sampai pukul 9.00 terdapat 44 bus dengan jumlah penumpang berkisar 364. 

Pada kemarin (2/5) terdapat 203 bus yang diberangkatkan dari Jakarta dengan tujuan sejumlah daerah, termasuk Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan NTB. Adapun jumlah penumpangnya ialah sebanyak 1693 orang. 

"Ini masih begini-begini saja mas, belum terlihat ramai lah ni," kata Kepala Regu Terminal Pulo Gebang, Badmen Harahap di lokasi, Senin (3/5/2021). 

Saat ini syarat naik bus dari Teminal Pulo Gebang hanya mengisi e-HAC di aplikasi android dan iphone. 

"Ini cek poinnya mas, penumpang harus mengisi e-HAC dulu nanti baru boleh naik le bus," kata Badmen. 

Nantinya, pada pelarangan mudik 6-17 Mei 2021, terminal Pulo Gebang menjadi satu-satunya yang tetap melayani penumpang khusus untuk melakukan perjalanan non-mudik. 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei.  

Namun harap dimengerti, mengenai hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik. 

Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik. Antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.  

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tegasnya.   

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7. 

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” tutup Dirjen Budi. (Fahmi/omy)