Ketua KPK Soal Tersangka Baru Suap Pajak: Ini Belum Berakhir

Jakarta (aksi.id) - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebut bahwa pengusutan dugaan kasus suap yang menjerat dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum berakhir, masih ada pengusutan lanjutan.
Ketua KPK Firli menjelaskan mengapa wajib pajak yang terlibat kasus suap tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diucapkan setelah adanya pertanyaan dari awak media.
Menurutnya, dalam menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi tidak hanya cukup dengan bukti saja, tapi juga harus didasarkan terhadap unsur-unsur pidana, subjek hukum, dan perbuatannya.
"Ini belum berakhir. Jadi, ini bukan panggung terakhir, pertunjukannya belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik," jelas Filri dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/5/2021).
"Apakah ada bukti, sanksinya apa, perbuatannya apa, dan sebagainya. Itu yang kami sampaikan dan kami hati-hati dalam menetapkan tersangka," kata Firli melanjutkan.
Seperti diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Angin Prayitno Aji yang merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penaihan pada DJP tahun 2016-2019. Kemudian Dadan Ramdani sebagai Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.
Tersangka lainnya yakni Ryan Ahmad Maghribi dan Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak. Serta ada Veronika Lindawati yang merupakan kuasa wajib pajak.
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
KPK menyebut Angin dan Dadan memeriksa tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank Panin Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar. Angin dan Dadan menerima uang dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.
Kemudian pertengahan tahun 2018 menerima sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati selaku perwakilan PT Bank Panin Tbk. Uang itu merupakan bagian dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.
Sedangkan pada bulan Juli-September 2019, Angin dan Dadan menerima SGD 3 juta yang diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
(lia/sumber:cnbcindonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
