press enter to search

Sabtu, 20/04/2024 22:43 WIB

Novel Cs Bakal Ajukan Keberatan ke Firli Terkait SK Penonaktifan

Redaksi | Senin, 17/05/2021 13:37 WIB
Novel Cs Bakal Ajukan Keberatan ke Firli Terkait SK Penonaktifan Penyidik KPK Novel Baswedan.

JAKARTA (Aksi.id) - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk penyidik senior Novel Baswedan akan mengajukan keberatan terhadap pimpinan KPK terkait surat keputusan (SK) perihal penonaktifan pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Novel dkk keberatan karena SK turut memuat poin para pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan masing-masing.

"Kami tentu akan bertanya ke pimpinan tentang maksud SK tersebut. Bagi kami SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan perundang-undangan lainnya," ujar Novel kepada wartawan, Senin (17/5).

Novel berujar, sebagian besar para pegawai yang dibebastugaskan sudah berkoordinasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menjadi penasihat hukum.

Dalam pembicaraan itu, dia menjelaskan bahwa terbuka kemungkinan membawa permasalahan ke ranah hukum.

"Bila ternyata kami yakin bahwa memang pak Firli Bahuri sengaja untuk bertindak sewenang-wenang, maka kami akan melaporkan perbuatan yang bersangkutan ke instansi terkait," kata Novel.

"Begitu juga dengan SK yang ditandatangani oleh pak Firli Bahuri akan dilakukan upaya hukum sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Asfinawati, menyatakan pihaknya akan membuat laporan ke Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait penyelenggaraan TWK dan SK pimpinan KPK perihal penonaktifan pegawai.

"Dalam waktu dekat kami akan ke Ombudsman RI juga ke Komnas HAM," ujar Asfin kepada wartawan melalui pesan tertulis.

Asfin menilai TWK yang termuat dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Karena itu perlawanan hukum akan kami lakukan terus. Ini bukan soal 75 orang tersebut, tapi juga nasib negara hukum Indonesia," ucap Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini. (ds/sumber CNNIndonesia.com)

Keyword

Artikel Terkait :

-