Angkasa Pura II Konsisten Terapkan Peraturan dalam SE 26/2021 terkait Perjalanan Domestik
TANGERANG (aksi.id) - PT Angkasa Pura II selaku pengelola 20 Bandara konsisten terapkan peraturan dalam Surat Edaran No 26/2021 terkait perjalanan domestik.
VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menyebutkan, Aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan pada 29 Maret 2021 itu, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Sehubungan dengan ini, kami bersama stakeholder terkait mempersiapkan sesuai SE yang dikeluarkan terkait perjalanan melalui transportasi udara," ujar Yado dikutip dari kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Berkaitan dengan protokol kesehatan yang diterapkan di Bandara kelolaan Angkasa Pura II dipastikannya, tetap diatur secara konsisten.
"Kami bersama stakeholder juga memastikan semua prokes dapat dengan konsisten dilaksanakan," ujarnya.
Inilah sejumlah aturan yang tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021:
1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
3. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
5. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan
6. Poin 4 dan 5 berlaku untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
8. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
9. Poin 7 dan 8 berlaku untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Bali.
10. Poin 4, 5, 7, dan 8 tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), atau penumpang berusia di bawah lima tahun.
11. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan.
12. Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (red)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- KKP Tangkap Kapal Pengangkut Ikan Asal Filipina yang Rugikan Negara Rp1,4 Miliar
- Polri Siapkan 76.192 Personel Jaga Masjid hingga Objek Wisata saat Mudik Lebaran
- Ramadan Berkah, Polres Metro Bekasi Kota Bagikan Takjil Kepada Warga dan Pengguna Jalan
- Berikan Kenyamanan Pemudik, Pemkot Bekasi Benahi Jalur Mudik
- Mobil Dihantam KA di Perlintasan Sebidang Bulak Kapal Bekasi Timur, Pengemudi dan Penumpang Luka
- Korlantas Bakal Dirikan Pos Pantau di Titik Krusial Cegah Kepadatan Mudik Lebaran
- Korlantas Siapkan Strategi Antisipasi Kepadatan Pemudik di Jalur Penyeberangan
- 4 Jalan Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2024
- Komisi VI DPR RI Apresiasi Kontribusi Aktif Jasa Raharja Dalam Setiap Momen Mudik Lebaran
- Jasa Raharja Gorontalo Sampaikan Rencana Aksi Pencegahan Kecelakaan Dalam Rapat FKLL di Satlantas Polres Bone Bolango