Kejakasaan Agung Bawa Pulang Buronan Adelin Lis dari Singapura
Kabar kepulangan Adelin Lis disampaikan melalui akun resmi Instagram Kejaksaan Agung @kejaksaan.ri. Dalam video yang diunggah, Adelin tampak mengenakan rompi merah dengan tangan diikat saat dibawa dengan menumpang sebuah minibus.
"Kejaksaan RI berhasil pulangkan DPO terpidana Adelin Lis, tim yang dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Sunarta. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tulis akun tersebut.
Berdasarkan laporan Antara, Adelin Lis dipulangkan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008. Dia masuk daftar red notice Interpol.
Pada 2006, Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing. Dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.
Pada 2008 Adelin kembali melarikan diri hingga akhirnya tertangkap lagi pada Maret 2021 di Singapura.
KBRI Singapura telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis juga disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini. Akan tetapi, kata dia, wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia untuk diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap tersebut.
Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada tanggal 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Di satu sisi, putra Adelin Lis telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan pada 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Adelin juga meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
Adelin dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.
(lia/sumber:cnnindonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Jasa Raharja Jawa Barat Hadiri Rapat Koordinasi dengan Pertamina
- Jasa Raharja Bekasi Sosialisasi Disiplin Keselamatan Berlalu Lintas dan Santunan Kecelakaan Kepada Guru SMAN 1 Setu
- Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan Sejumlan Venue Kunjungan Delegasi Jelang KTT WWF di Bali
- Kepala Jasa Raharja Bekasi Hadiri Rapat Rekonsialiasi Data Kendaraan Plat Merah
- 3.454 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Aksi Buruh di Jakarta
- Dukung Timnas di Piala Asia U23, KAI Commuter Adakan Nobar di Stasiun BNI City
- Jasa Raharja Turut Berperan Aktif Bersama Korlantas Polri Wujudkan Kamseltibcarlantas dalam World Water Forum ke-10 di Bali
- Polisi Gerebek Home Industry Narkoba Sinte di Sentul
- Jasa Raharja Jawa Barat bersama Mitra Kerja Terkait Gelar Safety Riding Bagi Pengemudi Grab Jabar
- Optimalkan Keselamatan Pelayaran, Ditjen Hubdat Atur Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai, Danau dan Zonasi Kawasan Penyeberangan