Kecelakaan Maut Bekasi, Polisi Tetapkan Sopir Trailer Sebagai Tersangka
BEKASI (Aksi.id) - Polisi menetapkan sopir truk trailer yang mengakibatkan kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III Kota Bekasi, sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan tersangka terkena Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Pada hari Kamis kemarin, penyidik dari Satlantas sudah melakukan kepada saksi-saksi termasuk sopir trailer, yang menyebabkan terjadinya laka, dan sudah kita tetapkan supir atas nama AS sebagai tersangka," kata Hengki saat ditemui wartawan Jumat (2/9/2022).
Dikatakan Hengki, adapun sanksi hukuman yang didapat AS (30 tahun) tersebut adalah ancaman penjara selama enam tahun.
Truk trailer maut tersebut dijelaskan Hengki, telah datang dari arah Cilengsi, Jawa Barat membawa muatan besi. Sopir yang saat itu mengemudi dengan seorang diri hendak menuju ke Jawa Timur.
Sementara dari hasil tes urine, si tersangka dinyatakan negatif. "Kita sudah tes urine pas kejadian langsung, hasilnya negatif," jelas Hengki.
Atas kelalaian sopir, kini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Bekasi Kota.
Seperti diketahui, kecelakaan truk trailer di depan SDN Kota Baru II dan III menewaskan 10 orang dan 23 lainnya luka-luka pada Rabu (31/8/2022). Kecelakaan terjadi setelah truk trailer menabrak lokasi depan gerbang SD dan halte, lalu menabrak tiang BTS dan menimpa sejumlah warga dan kendaraan di lokasi.(fhm)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Rata-rata 973 Ribu Lebih Orang Gunakan Commuter Line Jabodetabek Tiap Hari Kerja, Stasiun Bogor Catat Jumlah Pengguna Terbanyak
- Polisi Beberkan Kronologi Temuan 7 Mayat di Kali Bekasi
- Usai Dilantik Jadi Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko Gelar Tasyakuran: Ini Merupakan Rasa Syukur Kita Kepada Allah
- Ambil Langkah Responsif, KAI Commuter Lakukan Antisipasi untuk Layanan Pengguna Commuter Line, Tambah 10 Perjalanan dan Personel Pengamanan
- Alim Ulama Dukung Dedie Rachim dalam Pilwakot Kota Bogor
- Salip 12 Negara di Ajang Internasional Meksiko KAI Commuter Raih Empat Bintang di Asia Pacific Quality Organization (APQO)
- Haru Bahagia Hesni, Penerima Manfaat Rutilahu TMMD 122 Saat Dikunjungi Dandim 0507/Bekasi
- Perdana, Yacht Mancanegara Sandar di BMTH Pelindo
- KPU Kota Bekasi Ajak Warga Mustika Jaya Ramaikan Pilkada 2024
- Ngopi Kamtibmas di Pos Kamling RT 01 RW 05 Kelurahan Bantargebang, Membangun Sinergi Polisi dan Masyarakat