KPK Harap Bupati Langkat Nonaktif Divonis Hakim Sesuai Tuntutan Jaksa

JAKARTA (Aksi.id) - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin akan menjalani sidang vonis terkait kasus suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021, hari ini. KPK berharap majelis hakim mengabulkan sepenuhnya tuntutan jaksa.
"Hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim untuk terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).
Ipi berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, sesuai fakta hukum dan analisa yuridis yang disampaikan jaksa dalam surat tuntutan. Termasuk, lanjut Ipi, menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik ke depannya.
"KPK tentu berharap seluruh fakta hukum dan analisa yuridis yang telah disampaikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya dapat sepenuhnya dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam amar putusan yang menyatakan terdakwa bersalah," ungkap Ipi.
"Termasuk penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga dapat dikabulkan," imbuh dia.
Sebagai informasi, Terbit Rencana Perangin Angin dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa meyakini Terbit bersalah menerima suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp 572 juta.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara salah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/9).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," sambungnya.
Jaksa juga menuntut hak politik Terbit dicabut selama 5 tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok," pungkas Zainal. (ds/sumber Detik.com)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Posyandu Remaja di Desa Mandirancan Banyumas Sukses Digelar
- KAI Services Kolaborasi dengan Perum Damri dalam Pencucian Bus
- Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Operasional Sarana KRL Baru, KAI Commuter Gelar Uji Dinamis
- Polres Kepulauan Seribu Bantu Evakuasi Siswa SMKN 61 Jakarta yang Tenggelam di Perairan Jembatan Cinta
- KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas untuk Mudahkan Aksesibilitas dan Layanan bagi Penyandang Disabilitas
- KAI Logistik Optimis Kelola Lebih dari 30 Juta Ton Sepanjang Tahun 2025
- Momentum Valentine, Loko Cafe Hadirkan Berbagai Promo Menarik di Hari Kasih Sayang
- Pemasangan Spanduk "Save Generasi Kita" di Bantargebang: Upaya Lindungi Anak dari Ancaman Maut
- Unit Lantas Polsek Rawa Lumbu Sosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2025
- Alasan Efesiensi, Perum Percetakan Negara RI Lakukan PHK Sepihak, Meski Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Efisiensi Tanpa Pengurangan Karyawan
