PBNU Gelar Muktamar Internasional Fikih Peradaban, Bahas Negara Bangsa hingga Konsep Kafir

JAKARTA (Aksi.id) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Muktamar Internasional Fikih Peradaban di Surabaya, Jawa Timur pada Senin (6/2/2023).
Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian Halaqah Fikih Peradaban secara serial di berbagai wilayah di Indonesia sejak Agustus 2022.
Panitia Pelaksana Muktamar Internasional Fikih Peradaban Ahmad Syarif Munawi menyampaikan bahwa kegiatan ini akan membahas mengenai pentingnya melahirkan sebuah terobosan fikih yang baru di tengah realitas saat ini yang serba baru.
“Ini mau menegaskan kepada dunia internasional tentang pentingnya melahirkan fikih alternatif baru beserta usul fikihnya,” kata Ahmad dikutip Kamis (26/1/2023).
Setidaknya, ada tiga pembahasan yang akan dibicarakan dalam forum tersebut.
Pertama, para ulama akan membahas pandangan fikih baru terkait relasi hukum fikih dengan bentuk negara bangsa modern.
“Ini kelanjutan dari beberapa hal yang sudah diputuskan pada periode sebelumnya. Seperti Munas tahun 2019 di Banjar yang membahas istilah kafir agar tidak digunakan dalam kehidupan berbangsa negara dan melahirkan istilah fiqih baru, yaitu "muwathin", warga negara. Bukan lagi identitas berdasarkan sentimen keagamaan, terlepas dari apapun agamanya,” ujarnya.
Pembahasan pertama ini termasuk juga mengenai reformulasi pandangan hukum fikih terkait hasil konsep negara bangsa modern. Misalnya, Pancasila yang disahkan sebagai ideologi dan dasar negara.
“Negara bangsa adalah bentuk baru yang harus dicarikan legalitas hukum keagamannya dalam fikih baru,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU itu.
Kedua, pola hubungan Muslim dan nonmuslim. Dulu, narasi yang muncul adalah perihal permusuhan dan persinggungan. Pandangan terhadap hubungan sosial keduanya ini perlu direkontekstualisasi agar bisa hidup bersama dalam satu peradaban besar dunia.
“Ini kita mencari jalan agar kita sama-sama, tidak lagi ada narasi-narasi yang sifatnya mengarah pada kebencian terhadap orang-orang yang berbeda dengan kita,” ucapnya.
Ketiga, Piagam PBB yang dijadikan sebagai rujukan otoritatif dan sesuai dengan syariat Islam. Sebagaimana diketahui, Piagam PBB menjadi salah satu kunci kesepakatan yang dapat menghentikan Perang Dunia II.
“PBB itu organisasi besar. Apakah keputusan dan produk-produk hukum yang dikeluarkannya bisa jadi acuan yang sah rujukan hukum syariat Islam? Ini yang nanti akan dibicarakan oleh para ulama yang hadir,” kata dia. (ds/sumber Sindonews.com)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Jadikan Pekerja Tangguh, KAI Services Gelar Seminar Kesehatan Mental
- Visa dan MITJ Luncurkan Pembayaran Contactless di Commuter Line Basoetta
- KAI Logistik Yogyakarta : Penghubung Dinamis Antara Wisata, Pendidikan, dan Ekonomi Kreatif
- Atasi ODOL, Pemerintah Tekankan Solusi Bersama Demi Keselamatan di Jalan
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- Pendangkalan Laut di Pulau Baai Isolasi Akses ke Pulau Enggano, Polda Bengkulu Kerahkan Upaya Maksimal
