Ceraikan Istri, Menteri Suharso 2 Tahun Cekcok dan 5 Bulan Pisah Rumah

JAKARTA (Aksi.id) - Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menceraikan istrinya, Nurhayati, dan dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta. Nuhayati tidak terima dan kini mengajukan permohonan kasasi.
"Didasarkan oleh fakta adanya perselisihan dan pertengkaran antara Pembanding dan Terbanding sekitar 2 tahun yang lalu, yang akibatnya berpisah tempat tinggal selama lebih kurang 5 bulan," demikian bunyi pertimbangan PTA Jakarta yang dikutip, Kamis (16/3/2023).
Akibat pisah rumah itu, tiap pihak tidak lagi melaksanakan kewajibannya. Setidak-tidaknya hak-hak dan kewajiban keduanya tidak terlaksana dengan baik.
"Serta Terbanding (Suharso) tetap berketatapan hati untuk bercerai dengan Terbanding (Nurhayati)," ujarnya.
PTA Jakarta menilai sulit bagi seorang suami maupun istri mampu mempertahankan kehidupan rumah tangganya dengan berpisah tempat tinggal dalam waktu lebih kurang 5 bulan.
"Sementara Terbanding (Nurhayati) menyatakan bahwa itu akibat dari puncak dari perselisihan dan pertengkaran sesuai keterangan para saksi. Hal ini menunjukkan sedang terjadi perselisihan yang serius antara Terbanding (Suharso) dengan Terbanding (Nurhayati)," ungkapnya.
PT Jakarta menilai sudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi serta keduanya sudah tidak dapat mewujudkan tujuan perkawinan sebagaimana dikehendaki oleh QS Al-Rum ayat 21:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
"Memberi izin kepada pemohon untuk ikrar menjatuhkan talak 1 raj`i terhadap termohon di depan sidang PA Jaksel setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi putusan banding.
Duduk sebagai ketua majelis Arsyad dengan anggota Sunarto dan Syamsidar. PTA Jakarta juga menjatuhkan:
1. Membebankan kepada Suharso untuk memberikan nafkah iddah selama 3 bulan Rp 105 juta.
2. Membebankan kepada Suharso untuk memberikan mut`ah berupa uang sejumlah Rp 250 juta.
Atas putusan itu, Nurhayati yang kini juga anggota DPR itu mengajukan kasasi. Perkara itu mengantongi nomor 240 K/AG/2023. MA belum memutus perkara itu. (ds/sumber Detik.com)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- 5 Sepeda Motor Kecelakaan Beruntun di BSD, 1 Pengendara Tewas
- Ini Strategi Korlantas Polri Dalam Persiapan Arus Mudik Lebaran 2023
- Pemudik dengan Kapal Laut Diprediksi Naik, Ditjen Hubla Siapkan Langkah ini
- Gegara Disenggol Motor Vixion, Pengemudi Ojol Wanita Tewas Usai Terjatuh di Jalan Jenderal Sudirman
- Dishub Kota Bekasi Bersama BPTJ Gelar Ramp Check di Terminal, 7 Bus Tak Laik Jalan
- Melalui Patroli Malam Ramadhan Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Ajak Warga Jaga Kamtibmas
- Dirut Jasa Raharja Dikukuhkan Sebagai Wakil Ketua Umum MTI Periode 2022-2025
- 2 Truk Adu Banteng di Pandeglang, 1 Pengemudi Luka Berat
- Mobil Wakil DPRD Vs Sepeda Motor di Jambi, 1 Orang Tewas
- Pengendara Motor Tewas Usai Terjatuh di Kelok 9, Korban Berhasil Dievakuasi

