press enter to search

Sabtu, 27/07/2024 15:05 WIB

Ceraikan Istri, Menteri Suharso 2 Tahun Cekcok dan 5 Bulan Pisah Rumah

Redaksi | Minggu, 19/03/2023 14:03 WIB
Ceraikan Istri, Menteri Suharso 2 Tahun Cekcok dan 5 Bulan Pisah Rumah Menteri Suharso Monoarfa.

JAKARTA (Aksi.id) - Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menceraikan istrinya, Nurhayati, dan dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta. Nuhayati tidak terima dan kini mengajukan permohonan kasasi.

"Didasarkan oleh fakta adanya perselisihan dan pertengkaran antara Pembanding dan Terbanding sekitar 2 tahun yang lalu, yang akibatnya berpisah tempat tinggal selama lebih kurang 5 bulan," demikian bunyi pertimbangan PTA Jakarta yang dikutip, Kamis (16/3/2023).

Akibat pisah rumah itu, tiap pihak tidak lagi melaksanakan kewajibannya. Setidak-tidaknya hak-hak dan kewajiban keduanya tidak terlaksana dengan baik.

"Serta Terbanding (Suharso) tetap berketatapan hati untuk bercerai dengan Terbanding (Nurhayati)," ujarnya.

PTA Jakarta menilai sulit bagi seorang suami maupun istri mampu mempertahankan kehidupan rumah tangganya dengan berpisah tempat tinggal dalam waktu lebih kurang 5 bulan.

"Sementara Terbanding (Nurhayati) menyatakan bahwa itu akibat dari puncak dari perselisihan dan pertengkaran sesuai keterangan para saksi. Hal ini menunjukkan sedang terjadi perselisihan yang serius antara Terbanding (Suharso) dengan Terbanding (Nurhayati)," ungkapnya.

PT Jakarta menilai sudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi serta keduanya sudah tidak dapat mewujudkan tujuan perkawinan sebagaimana dikehendaki oleh QS Al-Rum ayat 21:

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

"Memberi izin kepada pemohon untuk ikrar menjatuhkan talak 1 raj`i terhadap termohon di depan sidang PA Jaksel setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi putusan banding.

Duduk sebagai ketua majelis Arsyad dengan anggota Sunarto dan Syamsidar. PTA Jakarta juga menjatuhkan:

1. Membebankan kepada Suharso untuk memberikan nafkah iddah selama 3 bulan Rp 105 juta.
2. Membebankan kepada Suharso untuk memberikan mut`ah berupa uang sejumlah Rp 250 juta.

Atas putusan itu, Nurhayati yang kini juga anggota DPR itu mengajukan kasasi. Perkara itu mengantongi nomor 240 K/AG/2023. MA belum memutus perkara itu. (ds/sumber Detik.com)

Artikel Terkait :

-