press enter to search

Minggu, 05/05/2024 03:37 WIB

PKB: Putusan PN Jaksel Akhiri Praduga yang Menggelayuti Publik Terkait Cak Imin

Redaksi | Selasa, 11/04/2023 14:51 WIB
PKB: Putusan PN Jaksel Akhiri Praduga yang Menggelayuti Publik Terkait Cak Imin Cak Imin.

JAKARTA (Aksi.id) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespons positif terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI ajukan praperadilan terkait kasus `kardus durian` yang diduga menyeret Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid menilai dengan putusan PN Jaksel tersebut membuat status hukum Cak Imin yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah clear.

Hasan menyampaikan, selama ini Cak Imin kerap dikaitkan dengan kasus yang terjadi belasan tahun silam tersebut.

”Dengan keluarnya putusan ini mengakhiri praduga-praduga, mengakhiri isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik. Ini adalah bentuk kepastian hukum apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin Iskandar terbukti tidak benar," kata Hasan, dalam keterangannya, yang dikutip pada Selasa, 11 April 2023.

Dia mengatakan demikian karena segala sesuatunya sudah diputuskan oleh hakim pengadil peristiwa hukum yang terjadi 2011 lalu. Pun, dia menyebut PN Jaksel sudah bertindak jernih dalam memutuskan penolakan gugatan praperadilan dari MAKI.

”Keluarnya putusan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus yang diisukan kepada Pak Muhaimin sebenarnya sudah tuntas dan sudah selesai di tingkatan putusan pengadilan yang lampau," jelas Hasan.

Hasan juga mengapresiasi langkah KPK yang dianggapnya bertindak profesional dengan memberikan jawaban yang jelas dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel.

Kata dia, KPK sudah melaksanakan tugasnya dan melakukan seluruh proses hukum dalam kasus ini.

”Hasilnya putusan pengadilan memutuskan Pak Muhaimin tidak bersalah pada waktu itu. Hal itulah yang menjadi pegangan dari KPK," ujarnya.

Menurut dia, hal itu patut diapresiasi karena penjelasan KPK yang jadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI.

Meski demikian, dia menekankan peran MAKI yang mewakili peran serta masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Dengan pengajuan praperadilan, MAKI memilih jalan yang tepat untuk mencari kebenaran hukum melalui lembaga hukum PN Jaksel.

”Kami apresiasi MAKI karena telah menempuh jalur hukum yang baik, itu harus kita hormati bersama-sama,” ujarnya.

Sebelumnya, hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI terkait kasus `kardus durian`. Kasus itu diduga menyeret nama Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 10 April 2023.

Dugaan kasus kardus durian ini mencuat di era Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). Saat itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans terkait dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2011.

Dua pejabat tersebut yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011. (ds/sumber Viva.co.id)

Artikel Terkait :

-