Waspada, Bareskrim Endus Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay

JAKARTA (Aksi.id) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan penjualan tiket online konser band Coldplay. Dugaan tersebut terendus melalui Patroli Siber. “Atas temuan kita sedang penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan yang terjadi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bactiar melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).
Karena itu, Adi mengimbau bila ada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan secara resmi ke Bareskrim Polri, agar kasus tersebut bisa ditangani.
Selain itu, Vivid mengatakan, pihaknya juga akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk dimintai keterangan. ”Kami juga akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendaptkan keterangan dalam mendukung pengungkapan dugaan penipuan tiket online,” paparnya.
Coldplay dipastikan manggung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 15 November 2023 mendatang. Pilihan tiketnya cukup beragam mulai dari termurah Rp800 ribu hingga termahal kategori Ultimate Experience mencapai Rp11 juta.
Perang pembelian tiket Coldplay pada hari pertama berlangsung cukup sengit. Dalam waktu beberapa menit saja, sebagian besar kategori tiket pun langsung penuh termasuk pula tiket termahal Rp11 juta. Selang beberapa jam kemudian, semua tiket BCA presale konser Coldplay langsung ludes terjual.
Semula Presale BCA memang diadakan selama 2 hari yani 17-18 Mei 2023, namun karena semua tiket sudah ludes di hari pertama, perang tiket hari kedua pun tidak ditiadakan.
Sementara itu, PK Entertainment selaku promotor sebelumnya telah mengingatkan sejumlah hal kepada calon pembeli tiket, termasuk pula diminta waspada terhadap penipuan. ”Harap berhati-hati terhadap penipuan. Tiket dijual oleh penyelenggara langsung kepada pembeli tiket," tulis PK Entertainment sebagaimana dikutip dari laman Instagram story-nya @pkentertainment.id, Rabu (17/5/2023).
PK Entertainment menjelaskan, jika ada pedagang atau pihak tertentu yang membeli tiket untuk dijual lagi dan melakukan promosi, hal ini bisa dianggap tidak sah.
”Setiap tiket(-tiket) yang dibeli oleh bisnis atau pedagang untuk tujuan penjualan kembali tiket dan/atau pemasaran dan promosi merupakan pelanggaran terhadap syarat & ketentuan ini sehingga dapat dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan,” tegasnya.(ds/ssumber Sindonews.com)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Angkasa Pura I Layani 269 Kloter Haji 2023 di 6 Bandara
- Mensos Tri Rismaharini Berkali-kali Bilang Tak Tahu Kasus Bansos: Yang Saya Tahu Ini Aneh
- Ahli Waris Korban Tertemper Kereta di Bandung Terima Santunan dari Jasa Raharja Jawa Barat
- Menhan Prabowo Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor Hari Ini
- 106 Anggota KPU dari 20 Provinsi Dilantik
- 4 Bandara Angkasa Pura I Terapkan Program Penataan Ekosistem Logistik Nasional
- PT Jasa Raharja Jawa Barat Dalam Rapat FKLLAJ Bahas Banyaknya Laka Lantas di Kabupaten Bandung
- Jasa Raharja Bekasi Giat Pengobatan Gratis dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Terminal Kayuringin
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cirebon Gelar FKLLAJ di Majalengka
- Petugas Jasa Raharja Proaktif Jemput Bola Sampaikam Hak Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kampung Aren Bekasi

