Waspada, Bareskrim Endus Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay

JAKARTA (Aksi.id) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan penjualan tiket online konser band Coldplay. Dugaan tersebut terendus melalui Patroli Siber. “Atas temuan kita sedang penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan yang terjadi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bactiar melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).
Karena itu, Adi mengimbau bila ada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan secara resmi ke Bareskrim Polri, agar kasus tersebut bisa ditangani.
Selain itu, Vivid mengatakan, pihaknya juga akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk dimintai keterangan. ”Kami juga akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendaptkan keterangan dalam mendukung pengungkapan dugaan penipuan tiket online,” paparnya.
Coldplay dipastikan manggung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 15 November 2023 mendatang. Pilihan tiketnya cukup beragam mulai dari termurah Rp800 ribu hingga termahal kategori Ultimate Experience mencapai Rp11 juta.
Perang pembelian tiket Coldplay pada hari pertama berlangsung cukup sengit. Dalam waktu beberapa menit saja, sebagian besar kategori tiket pun langsung penuh termasuk pula tiket termahal Rp11 juta. Selang beberapa jam kemudian, semua tiket BCA presale konser Coldplay langsung ludes terjual.
Semula Presale BCA memang diadakan selama 2 hari yani 17-18 Mei 2023, namun karena semua tiket sudah ludes di hari pertama, perang tiket hari kedua pun tidak ditiadakan.
Sementara itu, PK Entertainment selaku promotor sebelumnya telah mengingatkan sejumlah hal kepada calon pembeli tiket, termasuk pula diminta waspada terhadap penipuan. ”Harap berhati-hati terhadap penipuan. Tiket dijual oleh penyelenggara langsung kepada pembeli tiket," tulis PK Entertainment sebagaimana dikutip dari laman Instagram story-nya @pkentertainment.id, Rabu (17/5/2023).
PK Entertainment menjelaskan, jika ada pedagang atau pihak tertentu yang membeli tiket untuk dijual lagi dan melakukan promosi, hal ini bisa dianggap tidak sah.
”Setiap tiket(-tiket) yang dibeli oleh bisnis atau pedagang untuk tujuan penjualan kembali tiket dan/atau pemasaran dan promosi merupakan pelanggaran terhadap syarat & ketentuan ini sehingga dapat dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan,” tegasnya.(ds/ssumber Sindonews.com)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
- KAI Logistik Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Pengiriman Motor Selama Libur Panjang dan Tahun Ajaran Baru
- Catat Pertumbuhan 41% hingga Mei 2025, KAI Logistik Perluas Jangkauan Logistik Lintas Pulau Hingga ke Jayapura
- Skandal Upah dan PHK di Perum Percetakan Negara RI: Direksi PNRI Terancam Dilaporkan ke Polisi
- Aksi Bela Diri IPDA Hari Saktiawan Polsek Bantargebang Bikin Penonton Tegang
- Perluas Layanan, Transjakarta Resmikan Rute Terminal Bekasi-Dukuh Atas
- Rayakan HUT ke-22 KAI Services, Kuliner Kereta Hadirkan Promo Happy Culinary
