Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahliwaris Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di Cibiru

BANDUNG (Aksi.id) -- Kecelakaan yang melibatkan kendaraan mobil dan sepeda motor terjadi di Jalan Raya Cileunyi tepatnya Kampung Cibiru Hilir, Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Rabu (17/5/2023).
Menurut keterangan saksi di lokasi kecelakaan, pengendara mobil yang melaju dari arah Timur Cinunuk menuju arah Barat Cibiru diduga kurang berhati-hati dan waspada, sehingga menabrak bagian belakang sepeda motor D-5061-VAF yang berada di depannya.
Akibat insiden kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor berinisial MM meninggal di lokasi kejadian. Korban pun langsung dibawa ke RS AMC Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Polresta Bandung, Unit Gakkum dan petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi melakukan survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut.
Setelah memastikan keabsahan ahliwaris korban. Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan meninggal sebesar Rp. 50.000.000 kepada ahliwaris yang sah dari korban meninggal.
Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban.
"Semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan”, ungkap Suryadi dalam keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).
Suryadi pun mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dn)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Angkasa Pura I Layani 269 Kloter Haji 2023 di 6 Bandara
- Mensos Tri Rismaharini Berkali-kali Bilang Tak Tahu Kasus Bansos: Yang Saya Tahu Ini Aneh
- Ahli Waris Korban Tertemper Kereta di Bandung Terima Santunan dari Jasa Raharja Jawa Barat
- 106 Anggota KPU dari 20 Provinsi Dilantik
- Menhan Prabowo Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor Hari Ini
- 4 Bandara Angkasa Pura I Terapkan Program Penataan Ekosistem Logistik Nasional
- PT Jasa Raharja Jawa Barat Dalam Rapat FKLLAJ Bahas Banyaknya Laka Lantas di Kabupaten Bandung
- Jasa Raharja Bekasi Giat Pengobatan Gratis dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Terminal Kayuringin
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cirebon Gelar FKLLAJ di Majalengka
- Petugas Jasa Raharja Proaktif Jemput Bola Sampaikam Hak Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kampung Aren Bekasi

