Polsek Pondok Gede Ringkus Sepasang Kekasih Pembobol Rumah Kosong dengan Barang Bukti Emas Batangan dan Perhiasan

BEKASI (Aksi.id) -- Polsek Pondok Gede berhasil membekuk tersangka pencurian rumah kosong yang terjadi di Jl Wadas, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi yang terjadi pada Minggu, 21 Mei 2023.
Reskrim Polsek Pondokgede berhasil mengamankan 2 tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/473/V/SPKT/ Polsek Pondokgede/Restro BKS Kota 22 Mei 2023.
Kapolsek Pondokgede Kompol Dwi Haribowo, ST mengatakan Polsek Pondokgede menggelar ungkap kasus pencurian rumah (Rumsong) dengan melanggar pasal pencurian dengan pemberatan.
"Modus operandinya tersangka 0G dan IS, mereka datang berdua sepasang kekasih yang cewek dimana menunggu di luar dan tersangka OG masuk dengan lompat pagar kemudian membuka kunci lorong samping rumah dan merusak pintu belakang," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Slamet Riyadi kepada media, Senin (29/5/2023).
Tersangka OG kemudian mengambil mengambil perhiasan emas batangan seberat 60 kg, perhiasannemas seberat 100 gram dan uang sebesar Rp 1.000.000, (Satu Juta Rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Selanjutnya, akibat kejadian tersebut, Korban Ricky Haridho melaporkan ke Polsek Pondokgede pada 22 Mei 2023, laporan dari pihak korban pencurian pada hari Minggu tanggal 21 mei 2003, kami langsung mengecek CCTV dari korban.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan kedua tersangka dan berhasil menangkap kedua tersangka di dua tempat berbeda yaitu tersangka OG diamankan di daerah Jatiasih dan tersangka IS diamankan di daerah Kranggan, Jatisampurna serta menyita barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut dari tersangka OG.
Barang bukti tersebut; 1 (Satu) buah senjata air Sofgun warna hitam, 2 (dua) buah obeng, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah kunci L, 1 (satu) buah pisau kecil, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih, 1 (satu) buah tas warna hitam, 3 (tiga) unit handphone, perhiasan emas dan logam mulia.
Kepada tersangka akibat perbuatan dikenakan pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dn)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
