press enter to search

Jum'at, 29/03/2024 11:58 WIB

Rumor Sistem Proposional Tertutup, Ketum PAN Yakin MK Garda Terdepan Penjaga Demokrasi

Redaksi | Selasa, 30/05/2023 09:39 WIB
Rumor Sistem Proposional Tertutup, Ketum PAN Yakin MK Garda Terdepan Penjaga Demokrasi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) usai membuka pasar murah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

JAKARTA (Aksi.id) - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan berharap rumor adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistim proporsional tertutup adalah tidak benar. Menteri Perdagangan itu masih percaya bahwa MK sebagai penjaga demokrasi.

"Saya masih yakin MK adalah garda terdepan penjaga demokrasi di Indonesia, bukan perusak demokrasi," kata pria yang akran disapa Zulhas, Senin (29/5/2023).

Zulhas mengatakan, Indonesia sudah melaksanakan pemilu dengan sistem proporsional terbuka sejak pemilu 2009, 2014, dan 2019. Menurutnya para penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP sudah terlatih.

"Meskipun, masih belum sempurna serta perlu perbaikan, namun masih lebih baik dibandingkan pemilu tertutup yang mengebiri suara rakyat, menjadikan pemilu terdistorsi dari prinsip demokrasi konstitusional," jelas Zulhas.

Lebih lanjut Zulhas mengungkapkan, bahwa masyarakat saat ini telah terbiasa memilih orang secara langsung, baik di pilkada provinsi maupun pilkades.

"Pemantau pemilu, LSD dan pengiat demokrasi sependapat sistim proporsional terbuka adalah sistim terbaik dalam pembangunan demokrasi saat ini," ujar Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Mantan Menteri Kehutanan ini mengingatkan, kini delapan partai politik di Senayan sudah pula bersuara dan menghendaki sistem Pemilu 2024 tetap seperti sekarang.

Sebelumnya, Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengaku sudah mengetahui nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.

Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.

"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.

Dia meyakini, dengan pemilu sistem tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," tandas Denny.

Delapan ketua umum dan pimpinan partai politik parlemen berkumpul hari, Minggu (8/1/2023). Mereka menyatakan sikap menolak pemilu dengan sistem Proporsional Tertutup.

Usai pertemuan, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali, dan Wakil Ketua Umum PPP Amin Uskara menyampaikan pernyataan sikap 8 Parpol.

Sementara Gerindra izin tidak dapat hadir namun menyampaikan sepakat dengan ketujuh parpol lain.

"Pertama, kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita," kata Airlangga di Hotel Dharmawangsa, Minggu (8/1/2023).

Airlangga menyebut sistem proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik.

"Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata dia.

Kedua, lanjut Airlangga, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.

"Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Keempat, mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.

"Yang kelima, kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi. Demikian pernyataan politik untuk menjadi perhatian," pungkas Airlangga. (ds/sumber Liputan6.com)

Artikel Terkait :

-