Polisi Ciduk Pencuri Spesialis Modul Sinyal Operator Seluler di Rambang Lubai
![Polisi Ciduk Pencuri Spesialis Modul Sinyal Operator Seluler di Rambang Lubai](https://aksi.id/images/posts/1/2023/2023-05-30/c45d1dcaccd675e46e43ecfaf713ad19_1.jpeg)
PRABUMULIH (Aksi.id) -- Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang berhasil mengamankan spesialis pencuri modul sinyal operator seluler yakni Dodon Navalio (24) dan Alansyah (25). Keduanya diketahui adalah warga Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, Minggu (28/5/2023)
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 16.40 bertempat di tower Telkomsel, Desa Jiwa Baru Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Sebelumnya, pihak perusahaan yakni PT. Telkomsel, mengetahui jika alarm di BTS (Base Transceiver Station) menyala yang menandakan bahwa BTS Telkomsel yang berada di Desa Jiwa Baru modulnya terlepas sehingga menyebabkan sinyal hilang. Kemudian pihak PT. Telkomsel menghubungi penjaga tower yang bernama Bahyudi Arhab untuk mengecek BTS Telkomsel. Namun setelah sampai di TKP (tempat kejadian perkara) pelapor Bahyudi mendapati 4 buah modul sinyal milik PT. Telkomsel sudah tidak ada lagi
Usai mendapat laporan, Kapolsek Rambang Lubai, AKP Hendrinadi, dan anggota melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas para pelaku. Saat sedang melakukan pencarian tiba-tiba mereka mendapat informasi jika salah satu pelaku pencurian modul sinyal Telkomsel sudah tertangkap dan diamankan oleh Polsek Rambang.
Kemudian, Kapolsek Rambang Lubai memerintahkan Ps. Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut.
Dari hasil interogasi awal bahwa benar kedua pelaku mengakuinya telah mengambil 4 buah modul sinyal Telkomsel dan sudah dijualnya ke seseorang bernama Ega Prayudi yang beralamat di Desa Cicadas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, yang pengirimannya melalui J&T Prabumulih. Mereka melakukan aksi pencurian modul sinyal sudah empat kali yakni satu kali di daerah kecamatan Rambang Kapak Tengah, kota Prabumulih, satu kali di kecamatan Lubai dan dua kali di kecamatan Rambang.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Dn)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- KAI Commuter Hadirkan Berbagai Layanan untuk Keamanan dan Kenyamanan Bagi Wanita
- Ngopi Kamtibmas: Mempererat Kemitraan Antara Polisi dan Masyarakat di Pos Sat Kamling Wilkum Polres Metro Bekasi Kota
- Kongko Kamtibmas di Wilayah Kelurahan Cimuning Bentuk Sinergitas TNI-Polri dan Pokdar
- Lagi, KAI Commuter dan KAI Group Catat Prestasi Internasional, Raih 7 Medali di Ajang Contact Center World (CCW) 2024 Australia
- Gelar FGD dengan Para Ahli, Jasa Raharja Dorong Optimalisasi Peraturan Pemerintah No. 18 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- Kapolres Silaturahmi ke Kejari Bekasi, Jalin Kemitraan di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64
- Bhabinkamtibmas Jatimurni Dampingi Penggrebegan Anak Tawuran di Kontrakan Wilayah Jatimurni
- KAI Wisata Angkut 431.600 Pelanggan Selama Semester 1 2024
- Sinergitas Tiga Pilar Giat Pembersihan Sampah yang Dikelola Ormas Tak Sesuai Prosedur Aturan Hukum
- Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang Sosialisasi Layanan HALO POLISI Call Center 110
![](https://aksi.id/banners/MD9.png)