Ayah Kandung E Jadi Tersangka Kasus 4 Kerangka Bayi di Purwokerto: Hasil Hubungan Bapak dan Anak
JAKARTA (Aksi.id) - Polresta Banyumas telah menetapkan satu orang tersangka dari kasus temuan empat kerangka bayi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas. Ia adalah Rudi (57) yang merupakan ayah kandung E (25) yang sebelumnya diperiksa polisi sebagai saksi.
"Kita tetapkan tersangka sejauh ini satu, Rudi umur 57 tahun," kata Agus Supriyadi, kepada wartawan, dilansir, Senin (26/6/2023).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan penetapan tersebut setelah Rudi mengakui perbuatannya yang telah mengubur empat kerangka bayi yang sudah ditemukan oleh warga beberapa waktu lalu.
"Rudi sejauh ini mengakui bahwa dari kerangka manusia yang kita temukan dari tanggal 15-21 Juni kemarin ada miliknya," kata Agus.
Menurutnya, tersangka mengakui bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan antara dia dengan anak kandungnya.
"Betul, itu hasil hubungan antara pelaku Rudi dengan anak kandung pelaku," terangnya. (ds/sumber Detik.com)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Kurangi Angka Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Gelar Program PPKL di SMP 6 Cimahi
- Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan Sejumlan Venue Kunjungan Delegasi Jelang KTT WWF di Bali
- Pentaru Politeknik KKP Sidoarjo Dibuka untuk Masyarakat Umum
- Kepala Jasa Raharja Bekasi Hadiri Rapat Rekonsialiasi Data Kendaraan Plat Merah
- Pengamat Transportasi: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Utama Kesuksesan Penyelenggaraan Mudik 2024
- Kakorlantas Cerita Sinergitas Harmonis Kawal Mudik-Balik Lebaran 2024
- Jasa Raharja Jawa Barat Hadiri Rapat Koordinasi dengan Pertamina
- Jasa Raharja Jawa Barat Rutin Giat Pengobatan Gratis Melalui Program MUKL
- Rapat FKLL di Polres Boalemo Sepakati Kegiatan Pencegahan Kecelakaan Secara Terpadu
- Jasa Raharja Turut Berperan Aktif Bersama Korlantas Polri Wujudkan Kamseltibcarlantas dalam World Water Forum ke-10 di Bali