press enter to search

Sabtu, 27/07/2024 11:27 WIB

Korlantas Polri Siapkan Regulasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Listrik

Bondan | Rabu, 13/09/2023 22:43 WIB
Korlantas Polri Siapkan Regulasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Listrik Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

JAKARTA (Aksi.id) -- Korlantas Polri telah mempersiapkan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat berbasis pada elektronik salahsatunya kendaraan listrik. Kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia regulasinya melalui 3 instansi pemerintahan.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat menjadi narasumber diskusi bersama AISMOLI mengatakan kendaraan yang masuk ke Indonesia pertama dicek oleh Bea Cukai dibawah Kementerian Keuangan, Kemenperindag dan terakhir Polri.

“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap salahsatunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus di gedung Pusat Digital 4.0, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

Khusus sepeda listrik tambahnya, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu.

“Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik.
BPKB ada chip didalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” tambahnya.

Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan saat ini pihaknya tengah merancang e-Faktur fungsinya bagi kendaraan bermotor yang masuk langsung terdaftar. Disamping itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB.

“Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa. Saat ini yang kami kedepankan konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP,” pungkasnya.