press enter to search

Minggu, 05/05/2024 03:34 WIB

Intensifikasi Pajak Dalam Rangka Operasi Khusus Tertib Kendaraan Bermotor Tahun 2023

Bondan | Rabu, 29/11/2023 17:22 WIB
Intensifikasi Pajak Dalam Rangka Operasi Khusus Tertib Kendaraan Bermotor Tahun 2023 Tim Samsat Kota Bekasi menggelar kegiatan Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor ke beberapa perusahaan, dalam rangka kegiatan operasi khusus tertib kendaraan bermotor Samsat Kota Bekasi 2023.

BEKASI (Aksi.id) -- Tim Samsat Kota Bekasi menggelar kegiatan Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor ke beberapa perusahaan, dalam rangka kegiatan operasi khusus tertib kendaraan bermotor Samsat Kota Bekasi 2023, Rabu (22/11/2023).

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi, Lilin Kurniasari mengatakan, kegiatan bersama Kepolisian dan P3DW Kota Bekasi ini tujuannya untuk mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat yang berlangsung sampai dengan 16 Desember 2023.

“Mensosialisasikan penghapusan data kendaraan bermotor Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 juga melakukan penagihan terhadap kendaraan yg belum melakukan pembayaran pajak kendraan bermotor (PKB) & sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan (SWDKLLJ) di perusahaan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor,” ucap Lilin Kurniasari dalam keterangan tertulis yang diterima Aksi.id, Rabu (29/11/2023).

Kegiatan ini diharapkan dapat mengingatkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mambayar pajak kendraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan (SWDKLLJ) terutama di lingkungan karyawan perusahaan di wilayah Kota Bekasi, karena manfaatnya akan di kembalikan dan di rasakan oleh masyarakat dalam bentuk pelayanan-pelayanan dan fasilitas fasiltas umum serta sebagai perlindungan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.