Indonesia-Spanyol Sepakat Tingkatkan Jaminan Perlindungan Awak Kapal Asal Indonesia
MADRID (Aksi.id) -- Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Spanyol berkomitmen untuk terus meningkatkan jaminan perlindungan bagi Anak Buah Kapal Ikan asal Indonesia yang bekerja di Spanyol. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan tindaklanjut Mutual Recognition Agreement (MRA) of Certification of Fishing Vessel Personnel yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Spanyol.
Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam lawatannya ke Spanyol membicarkan sejumlah isu strategis terkait dengan implementasi MRA tersebut termasuk yang terkait dengan sertifikasi bagi awak kapal ikan asal Indonesia.
“Misi lawatan ini adalah menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menyediakan sertifikasi rating sesuai standar IMO (International Maritime Organization) STCWF (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel) 1995 untuk mendapatkan masukan lebih lanjut dari pihak terkait di Spanyol sehingga dapat dipersiapkan lebih baik lagi dalam penyediaan sertifikasi ABK (Anak Buah Kapal) sesuai peraturan yang berlaku di Spanyol,” ujar Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM) KKP I Nyoman Radiarta dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2/2024).
Nyoman menyampaikan, dalam menjawab kebutuhan sertifikasi yang merujuk pada STCWF1995, Pemerintah RI memberikan dua pendekatan skema, yaitu skema portofolio dan skema regular atau non portofolio. Dua pendekatan penerbitan sertifikat ini menjadi solusi terbaik dalam memenuhi persyaratan sertifikasi yang harus dipenuhi oleh ABK Indonesia yang ingin terus bekerja atau akan bekerja di kapal perikanan Spanyol.
"Skema portofolio merupakan proses re-akreditasi sertifikat yang telah dimiliki ABK Indonesia yang sedang bekerja di Spanyol dan ingin meneruskan pekerjaanya. Sedangkan skema regular atau on portofolio adalah bagi mereka yang baru akan mendaftar untuk bekerja di kapal perikanan Spanyol,” terang Nyoman.
Nyoman juga menambahkan bahwa Pemerintah RI telah mempersiapkan dua link website yang dapat digunakan untuk melakukan validasi keaslian sertifikat yang diterbitkan Indonesia sehingga Pemerintah Spanyol dapat secara langsung melakukan pengecekan kembali terhadap semua dokumen yang diusulkan ABK Indonesia di Spanyol. Link tersebut adalah https://akapi.kkp.go.id/auth/login dan https://pelaut.dephub.go.id. Selain itu Nyoman juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi langsung ke ABK Indonesia yang saat ini sedang bekerja di Spanyol terkait skema portfolio sertifikasi agar dapat memenuhi standar yang diperlukan oleh Pemerintah Spanyol sebagaimana disepakati dalam MRA.
Upaya Pemerintah Indonesia tersebut mendapatkan apresiasi dari Confederation Espanola de Pesca (CEPESCA), konfederasi perikanan Spanyol, Sekretaris Jenderal CEPESCA Javier Garat Perez menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sangat fokus pada isu sertifikasi dan berharap pelaksanaan MRA ini bisa mempercepat proses sertifikasi pekerja migran.
“Program yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia sangat bagus dalam menjawab masalah sertifikasi sejak diratifikasinya STCWF 1995 dimana Spanyol sangat berharap keahlian ABK yang bekerja di kapal mereka harus sesuai dengan sertifikasi yang disampaikan,” ujar Javier.
Hal senada juga disampaikan oleh Kementerian Pertanian, Perikanan dan Pangan, melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Perikanan dan Budidaya Perairan, Aurora de Blas Carbonero.
“Saya menyampaikan terima kasih dan memberikan tanggapan positif mendukung atas upaya Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan isu sertifikasi ABK Indonesia agar dapat bekerja dengan baik di Spanyol dan pihaknya juga sudah berdiskusi juga dengan CEPESCA dalam pemenuhan kebutuhan SDM di kapal perikanan Spanyol,” kata Aurora.
Terkait dengan perlindungan pekerja Migran di Spanyol, Direktorat Jenderal Keimigrasian Ministerio de Inclusion , Seguridad Y Migraciones untuk mendapatkan input terkait peraturan yang berlaku di Spanyol untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Dengan adanya MRA antara Indonesia dan Spanyol diperlukan informasi yang lebih detail terkait persyaratan administrasi apa saja yang diperlukan PMI jika akan bekerja di Spanyol, sehingga mendapatkan jaminan dan perlindungan sesuai perundang-undangan,” ucap Nyoman.
Pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian menyampaikan, saat ini telah ada kemudahan administrasi bagi PMI khususnya ABK yang bekerja di Spanyol dan yang sudah memiliki sertifikasi sesuai dengan STCWF 1995, di mana pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Luar Negeri RI.
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Rata-rata 973 Ribu Lebih Orang Gunakan Commuter Line Jabodetabek Tiap Hari Kerja, Stasiun Bogor Catat Jumlah Pengguna Terbanyak
- Polisi Beberkan Kronologi Temuan 7 Mayat di Kali Bekasi
- Usai Dilantik Jadi Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko Gelar Tasyakuran: Ini Merupakan Rasa Syukur Kita Kepada Allah
- Ambil Langkah Responsif, KAI Commuter Lakukan Antisipasi untuk Layanan Pengguna Commuter Line, Tambah 10 Perjalanan dan Personel Pengamanan
- Alim Ulama Dukung Dedie Rachim dalam Pilwakot Kota Bogor
- Salip 12 Negara di Ajang Internasional Meksiko KAI Commuter Raih Empat Bintang di Asia Pacific Quality Organization (APQO)
- Haru Bahagia Hesni, Penerima Manfaat Rutilahu TMMD 122 Saat Dikunjungi Dandim 0507/Bekasi
- Perdana, Yacht Mancanegara Sandar di BMTH Pelindo
- KPU Kota Bekasi Ajak Warga Mustika Jaya Ramaikan Pilkada 2024
- Ngopi Kamtibmas di Pos Kamling RT 01 RW 05 Kelurahan Bantargebang, Membangun Sinergi Polisi dan Masyarakat