press enter to search

Sabtu, 27/07/2024 11:43 WIB

Hari Kedua Ramp Check, Dishub Kota Bekasi Temukan 4 Unit Bus Tak Laik Jalan di Terminal

Bondan | Kamis, 14/03/2024 14:58 WIB
Hari Kedua Ramp Check, Dishub Kota Bekasi Temukan 4 Unit Bus Tak Laik Jalan di Terminal Hari kedua Dishub Kota Bekasi dan BPTJ Ramp Check bus di Terminal Induk Kota Bekasi.

BEKASI (Aksi.id) -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tidak kendor melakukan pengecekan kelengkapan dan kelaikan bus antarkota di Terminal Induk Kota Bekasi pada Kamis (14/3/2024).

Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek, Permana Sidik mengatakan, hari kedua ramp check ini ditemukan tidak adanya kelengkapan administrasi kendaraan.

“Hari kedua banyak yang kita proses, kendaraan ada beberapa unit yang masa berlaku KIR nya habis dan kita sudah arahkan kepada para pengurus kendaraan termasuk yang punya kendaraan. Tadi kita juga sudah konfirmasi melalui telepon bahwa berkas itu ternyata sudah ada, cuma sopirnya belum mengambil ke pool yang ada di Cililitan,” kata Permana di Terminal Induk Kota Bekasi, Kamis (14/3/2024).

Namun lanjutnya lagi dia menjelaskan, “kita sudah perintahkan untuk segera, karena nanti pada H-7 persiapan angkutan lebaran belum terlaksana juga, mau tidak mau kami kembalikan ke pengusahanya masing-masing,”.

Dari hasil ramp check 20 unit bus yang diperiksa ada 4 kendaraan yang tidak laik jalan dan 16 unit laik jalan.

“Sanksi yang diberikan pada hari ini, kita masih peringatan saja, kita sosialisasikan kepada sopir maupun pengurus dan kita kasih surat juga. Nanti kedepannya setelah selesai itu kemungkinan kita akan memberhentikan operasionalnya. Untuk keselamatan bersama kami tidak mau ambil risiko, karena itu wajib. Jadi mudik tahun ini harus mudik berkeselamatan. Dari keempat kendaraan yang tidak laik tersebut terkendala teknis,” jelasnya.

Terakhir dia menginformasikan, kegiatan ramp check yang digelar dalam persiapan angkutan lebaran 2024, dilaksanakan selama 10 hari.

“Kegiatan sudah mulai dari tanggal 13 Maret sampai 28 Maret 2024. Dan pelaksanaannya tidak setiap hari melainkan di jeda pada tanggal yang telah ditetapkan BPTJ,” tutupnya.