Polisi Ringkus Pelaku Bersenjata Tajam Perampas Sepeda Motor di Jatisampurna
![Polisi Ringkus Pelaku Bersenjata Tajam Perampas Sepeda Motor di Jatisampurna](https://aksi.id/images/posts/1/2024/2024-04-18/11fc327a1f7230e88fb9a2b6a143d29c_1.jpeg)
BEKASI (Aksi.id) -- Unit reskrim Polsek Jatisampurna mengamankan 2 dari 4 orang pelaku tindak pidana perampasan dengan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam kepada korban AW, warga Kabupaten Cianjur.
Kapolsek Jatisampurna Iptu Yovinus Verry, dalam rilis kepada media mengatakan, kejadian terjadi pada tanggal 18 maret 2024 sekitar pukul 04.00 wib aksi para pelaku melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman seperti termasuk pada pasal 368 KUHP terjadi di Warkop di depan SMK Yadika Jalan Lurah Namat RT 02 RW 03 kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Korban atau pelapor awalnya meminjam sepeda motor milik temannya Randi untuk keperluan beli makanan ke warung makan untuk sahur dimana kejadian saat itu bulan ramadan. Pada waktu Korban mencari makanan ke warteg tepat sebelah warteg di depan warung kopi yang punya kamera CCTV, korban dipepet para pelaku dengan inisial JFP, NA, R (DPO) dan B (DPO) yang berboncengan dengan 2 sepeda motor dan melakukan pengancaman memakai Clurit sehingga korban lari kewarung nasi menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motornya dengan kunci masih menempel di motornya," kata Kapolsek didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari dan Kanit Reskrim Iptu Ananda Praditya Sudding, Kamis (18/4/2024).
Pelaku dalam aksinya menggunakan 2 sepeda motor yakni sepeda motor Yamaha Fazzio bernopol polisi B-5087-TRT berwarna biru langit dan sepeda motor merk Honda Vario 150 berwarna Putih serta membawa 2 bilah Celurit berukuran kecil dan sedang.
Selanjutnya, motor korban akhirnya dibawa oleh para pelaku dan korban kemudian membuat laporan Polisi ke Polsek Jatisampurna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian, Tim opsnal unit reskrim Polsek Jatisampurna melakukan olah TKP dan memeriksa saksi - saksi serta membuka kamera CCTV milik warung dan mengamankan satu pelaku bernama JFP di Pondok Gede pada Jumat, 5 April 2024, kemudian dari hasil pemeriksaan pelaku JFP kemudian berhasil diamankan pelaku NA di Jakarta Timur.
Selanjutnya dari hasil intrograsi kepada kedua pelaku yang diamankan, tim kemudian melakukan penangkapan pelaku B kontrakannya di Jakarta timur pada 7 April 2024 tetapi pelaku tidak ditemukan dan hanya menemukan satu unit sepeda motor honda vario 150 warna putih yang dipakai pelaku melakukan aksinya pada 18 maret 2024.
"Maksud dan tujuan tersangka melakukan pemerasan dengan melakukan kekerasan kepada korban yaitu untuk menguasai motor milik korban sedangkan motor korban dijual dan hasil penjualan dibagi kepada semua pelaku yang melakukan perbuatannya untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Terhadap kedua pelaku yang diamankan dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- KAI Commuter Hadirkan Berbagai Layanan untuk Keamanan dan Kenyamanan Bagi Wanita
- Ngopi Kamtibmas: Mempererat Kemitraan Antara Polisi dan Masyarakat di Pos Sat Kamling Wilkum Polres Metro Bekasi Kota
- Kongko Kamtibmas di Wilayah Kelurahan Cimuning Bentuk Sinergitas TNI-Polri dan Pokdar
- Lagi, KAI Commuter dan KAI Group Catat Prestasi Internasional, Raih 7 Medali di Ajang Contact Center World (CCW) 2024 Australia
- Gelar FGD dengan Para Ahli, Jasa Raharja Dorong Optimalisasi Peraturan Pemerintah No. 18 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- Kapolres Silaturahmi ke Kejari Bekasi, Jalin Kemitraan di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64
- Bhabinkamtibmas Jatimurni Dampingi Penggrebegan Anak Tawuran di Kontrakan Wilayah Jatimurni
- KAI Wisata Angkut 431.600 Pelanggan Selama Semester 1 2024
- Sinergitas Tiga Pilar Giat Pembersihan Sampah yang Dikelola Ormas Tak Sesuai Prosedur Aturan Hukum
- Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang Sosialisasi Layanan HALO POLISI Call Center 110
![](https://aksi.id/banners/MD9.png)