press enter to search

Sabtu, 27/07/2024 15:15 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Bersenjata Tajam Perampas Sepeda Motor di Jatisampurna

Bondan | Kamis, 18/04/2024 18:31 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Bersenjata Tajam Perampas Sepeda Motor di Jatisampurna Unit reskrim Polsek Jatisampurna mengamankan 2 dari 4 orang pelaku tindak pidana perampasan dengan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.

BEKASI (Aksi.id) -- Unit reskrim Polsek Jatisampurna mengamankan 2 dari 4 orang pelaku tindak pidana perampasan dengan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam kepada korban AW, warga Kabupaten Cianjur.

Kapolsek Jatisampurna Iptu Yovinus Verry, dalam rilis kepada media mengatakan, kejadian terjadi pada tanggal 18 maret 2024 sekitar pukul 04.00 wib aksi para pelaku melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman seperti termasuk pada pasal 368 KUHP terjadi di Warkop di depan SMK Yadika Jalan Lurah Namat RT 02 RW 03 kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Korban atau pelapor awalnya meminjam sepeda motor milik temannya Randi untuk keperluan beli makanan ke warung makan untuk sahur dimana kejadian saat itu bulan ramadan. Pada waktu Korban mencari makanan ke warteg tepat sebelah warteg di depan warung kopi yang punya kamera CCTV, korban dipepet para pelaku dengan inisial JFP, NA, R (DPO) dan B (DPO) yang berboncengan dengan 2 sepeda motor dan melakukan pengancaman memakai Clurit sehingga korban lari kewarung nasi menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motornya dengan kunci masih menempel di motornya," kata Kapolsek didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari dan Kanit Reskrim Iptu Ananda Praditya Sudding, Kamis (18/4/2024).

Pelaku dalam aksinya menggunakan 2 sepeda motor yakni sepeda motor Yamaha Fazzio bernopol polisi B-5087-TRT berwarna biru langit dan sepeda motor merk Honda Vario 150 berwarna Putih serta membawa 2 bilah Celurit berukuran kecil dan sedang.

Selanjutnya, motor korban akhirnya dibawa oleh para pelaku dan korban kemudian membuat laporan Polisi ke Polsek Jatisampurna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian, Tim opsnal unit reskrim Polsek Jatisampurna melakukan olah TKP dan memeriksa saksi - saksi serta membuka kamera CCTV milik warung dan mengamankan satu pelaku bernama JFP di Pondok Gede pada Jumat, 5 April 2024, kemudian dari hasil pemeriksaan pelaku JFP kemudian berhasil diamankan pelaku NA di Jakarta Timur.

Selanjutnya dari hasil intrograsi kepada kedua pelaku yang diamankan, tim kemudian melakukan penangkapan pelaku B kontrakannya di Jakarta timur  pada 7 April 2024 tetapi pelaku tidak ditemukan dan hanya menemukan satu unit sepeda motor honda vario 150 warna putih yang dipakai pelaku melakukan aksinya pada 18 maret 2024.

"Maksud dan tujuan tersangka melakukan pemerasan dengan melakukan kekerasan kepada korban yaitu untuk menguasai motor milik korban sedangkan motor korban dijual dan hasil penjualan dibagi kepada semua pelaku yang melakukan perbuatannya untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Terhadap kedua pelaku yang diamankan dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.