press enter to search

Sabtu, 27/07/2024 10:21 WIB

Komitmen Jasa Raharja dalam Pencegahan Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

Redaksi | Rabu, 24/04/2024 13:18 WIB
Komitmen Jasa Raharja dalam Pencegahan Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

CIMAHI (Aksi.id) -- Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Dadan Setiadi secara aktif melakukan langkah preventif dalam upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Dalam kerangka ini, Dadan telah menginisiasi komunikasi yang erat dengan petugas penjaga palang pintu kereta api di wilayah Kota Cimahi, Rabu (24/4/2024).

Perlintasan sebidang kereta api seringkali menjadi titik rawan kecelakaan, yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan pengguna jalan. Melalui komunikasi yang intensif dengan petugas penjaga palang pintu kereta api, Dadan berupaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap tanda-tanda keamanan di sekitar perlintasan kereta api.

Dalam hal ini Dadan mengakui pentingnya kerjasama lintas sektor dalam upaya mencegah kecelakaan di perlintasan kereta api. Dengan berkomunikasi secara langsung dengan petugas penjaga palang pintu kereta api, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap tanda-tanda keselamatan di sekitar perlintasan kereta api.

Upaya ini merupakan bagian dari Jasa Raharja melalui Dadan dalam mendukung program pemerintah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mencegah kecelakaan di jalan raya. Dengan kolaborasi yang erat antara Jasa Raharja dan petugas penjaga palang pintu kereta api, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Cimahi.

Dadan pun mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pengguna jalan, untuk ikut serta dalam menjaga keselamatan di perlintasan kereta api dengan mematuhi aturan lalu lintas dan tanda-tanda keamanan yang ada.

Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (DN)