press enter to search

Sabtu, 27/07/2024 07:37 WIB

Polsek Bantargebang Ringkus Pelaku Perampasan Sepeda Motor Pakai Celurit di Mustika Jaya

Redaksi | Selasa, 14/05/2024 16:18 WIB
Polsek Bantargebang Ringkus Pelaku Perampasan Sepeda Motor Pakai Celurit di Mustika Jaya Kapolsek AKP Ririn Sri Damayanti dalam rilis kepada awak media di Mapolsek Bantargebang.

BEKASI (Aksi.id) -- Polsek Bantargebang, Kota Bekasi berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang melibatkan sekelompok remaja. Kejadian tersebut terjadi pada 15 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Kelapa Dua, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Kapolsek Bantar Gebang AKP Ririn Sri Damayanti mengatakan, para pelaku terdiri dari empat tersangka yang melakukan tindakan pemepetan terhadap korban sambil mengancam menggunakan celurit. Setelah berhasil membuat korban ketakutan, mereka mengambil motor korban dan melarikan diri.

"Salah satu pelaku yang berhasil diamankan adalah M Al Khadafi, seorang pelajar berusia 18 tahun yang tinggal di Kampung Ciketing Rawa Mulya, Bekasi. Selain itu, barang bukti yang disita meliputi satu bilah celurit dengan gagang kayu dan satu helai baju sweter warna hitam," Kata Kapolsek AKP Ririn Sri Damayanti dalam rilis kepada awak media di Mapolsek Bantargebang pada Selasa (14/5/2024) siang.

Menurutnya, kasus ini terkait dengan penangkapan sebelumnya terhadap tersangka Abdul Rosid yang terlibat dalam kasus pemerasan di TPA Sumur Batu, Bekasi. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa Abdul Rosid sering melakukan tindakan serupa bersama M Al Khadafi, Eko, dan Tiar di wilayah hukum Polsek Bantargebang.

Tim operasional Polsek Bantargebang berhasil mengamankan M Al Khadafi beserta barang bukti, yaitu celurit dan baju sweater hitam. M Al Khadafi mengakui keterlibatannya dalam kasus pemerasan motor bersama Abdul Rosid, Tiar, dan Eko pada 15 April 2024 di Jalan Raya Kelapa Dua, Kota Bekasi.

Keempat tersangka menggunakan dua unit motor Honda Beat dan berboncengan saat melakukan aksi kejahatan. Mereka berpapasan dengan korban di tempat kejadian dan mengikuti korban untuk memepet motor korban. Abdul Rosid mengancungkan celurit dan memaksa korban untuk menyerahkan motor. Akhirnya, mereka berhasil mengambil satu unit motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B-5838-FLO, nomor rangka MH1JM812XPX269624, dan nomor JM81E2271513 atas nama Muhamad Al Fikri.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bantargebang pada 17 April 2024 setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Motor korban telah dijual melalui Facebook dengan harga Rp 2.000.000, dan hasil penjualan tersebut dibagi oleh M Al Khadafi, Abdul Rosid, Tiar, dan Eko. Saat ini, Abdul Rosid dan M Al Khadafi telah diamankan, sementara Tiar dan Eko masih dalam pengejaran atau DPO

Korban dalam kasus ini mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000.

Tersangka M Al Khadafi dan rekannya diduga melakukan tindak pidana pemerasan sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (DN)