Polsek Bantargebang Ciduk Lagi Dua Tersangka Perampasan Sepeda Motor di Mustika Jaya

BEKASI (Aksi.id) -- Polsek Bantargebang, Kota Bekasi, berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus perampasan motor yang terjadi di wilayah hukumnya pada 15 April 2024. Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/B/116/IV/2024/SPKT/Sek. Bantargebang/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
"Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Luki Agrida Irwanto (LAI) berusia 25 tahun, dan Syahrul Siddik (SY) berusia 19 tahun. Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini adalah satu surat keterangan dari leasing dan satu buah celurit," Kata Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Selanjutnya kata Kapolsek, penangkapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan terhadap pelaku pembegalan bernama Arip Ilham dan Abdul Rosit. Dari interogasi terhadap mereka, diperoleh informasi bahwa teman-teman mereka yang sering melakukan pembegalan di wilayah Mustikajaya adalah kelompok yang dipimpin oleh M. Irfan alias. Keling alias Garbol, yang saat ini masih dalam status buron. Kelompok ini biasa berkumpul di dekat warung Madura di Mustikajaya.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Ahmad Hariyanto melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka berhasil mengamankan Luki Agrida Irwanto (LAI) dan Syahrul Siddik (SY), yang sedang menunggu teman mereka untuk melakukan aksi pembegalan.
Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pembegalan terhadap pengendara sepeda motor Yamaha Aerox di daerah Cimuning, dengan melibatkan M. Irfan alias Keling alias Garbol (buron) sebagai pemimpin kelompok, serta Bahtiar (buron), Alfian alias Item (buron), Gohan Als. Andro (buron), M. Riski Als. Mancay (buron), Ridho alias Ido (buron), dan Saputro alias Kubil (buron).
"Perbuatan pembegalan yang dilakukan oleh para pelaku sudah berlangsung sebanyak tiga kali, dan mereka menggunakan ancaman senjata tajam berupa celurit," ungkap Kapolsek.
Perbuatan perampasan yang dilakukan oleh Luki Agrida Irwanto (LAI) dan Syahrul Siddik (SY) ini melanggar Pasal 368 KUHP, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengambil paksa barang dari orang lain, dapat dipidana dengan penjara paling lama sembilan tahun.
"Semoga pelaku yang buron secepatnya kita amankan sehingga kasus - kasus pembegalan di wilayah Hukum Bantargebang akan hilang dan tidak terjadi lagi," pungkasnya. (DN)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
