press enter to search

Sabtu, 27/07/2024 10:10 WIB

Polsek Bantargebang Ciduk Lagi Dua Tersangka Perampasan Sepeda Motor di Mustika Jaya

Redaksi | Selasa, 14/05/2024 16:25 WIB
Polsek Bantargebang Ciduk Lagi Dua Tersangka Perampasan Sepeda Motor di Mustika Jaya Polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka.

BEKASI (Aksi.id) -- Polsek Bantargebang, Kota Bekasi, berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus perampasan motor yang terjadi di wilayah hukumnya pada 15 April 2024. Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/B/116/IV/2024/SPKT/Sek. Bantargebang/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

"Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Luki Agrida Irwanto (LAI) berusia 25 tahun, dan Syahrul Siddik (SY) berusia 19 tahun. Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini adalah satu surat keterangan dari leasing dan satu buah celurit," Kata Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Selanjutnya kata Kapolsek, penangkapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan terhadap pelaku pembegalan bernama Arip Ilham dan Abdul Rosit. Dari interogasi terhadap mereka, diperoleh informasi bahwa teman-teman mereka yang sering melakukan pembegalan di wilayah Mustikajaya adalah kelompok yang dipimpin oleh M. Irfan alias. Keling alias Garbol, yang saat ini masih dalam status buron. Kelompok ini biasa berkumpul di dekat warung Madura di Mustikajaya.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Ahmad Hariyanto melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka berhasil mengamankan Luki Agrida Irwanto (LAI) dan Syahrul Siddik (SY), yang sedang menunggu teman mereka untuk melakukan aksi pembegalan.

Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pembegalan terhadap pengendara sepeda motor Yamaha Aerox di daerah Cimuning, dengan melibatkan M. Irfan alias Keling alias Garbol (buron) sebagai pemimpin kelompok, serta Bahtiar (buron), Alfian alias Item (buron), Gohan Als. Andro (buron), M. Riski Als. Mancay (buron), Ridho alias Ido (buron), dan Saputro alias Kubil (buron).

"Perbuatan pembegalan yang dilakukan oleh para pelaku sudah berlangsung sebanyak tiga kali, dan mereka menggunakan ancaman senjata tajam berupa celurit," ungkap Kapolsek.

Perbuatan perampasan yang dilakukan oleh Luki Agrida Irwanto (LAI) dan Syahrul Siddik (SY) ini melanggar Pasal 368 KUHP, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengambil paksa barang dari orang lain, dapat dipidana dengan penjara paling lama sembilan tahun.

"Semoga pelaku yang buron secepatnya kita amankan sehingga kasus - kasus pembegalan di wilayah Hukum Bantargebang akan hilang dan tidak terjadi lagi," pungkasnya. (DN)