Satreskrim Bekasi Kota Ringkus 3 Pelaku Penipuan Kredit Kendaraan di PT Adira
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan tiga orang pelaku penipuan kredit kendaraan di PT Adira.
BEKASI (Aksi.id) -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan tiga orang pelaku penipuan kredit kendaraan di PT Adira pada Jumat 21 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, yang diwakili Wakasat Reskrim Kompol Dedi Iskandar, didampingi Kanit Ranmor AKP Kusdiona, beserta Kasi Humas AKP Suparyono, menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku, yang diketahui melakukan transaksi jual beli kendaraan dari pihak PT Adira, ditangkap di BTC lantai 2 pada tanggal 25 Juli 2024. Saat penangkapan, polisi mengamankan satu unit kendaraan yang diduga terkait dengan kasus penipuan, Rabu (18/9/2024) dalam keterangannya ke Media di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan pengajuan kredit kendaraan di PT Adira dengan cara yang tidak sah. Pelaku menyewa rumah kontrak di daerah Pondok Gede dan membuat surat keterangan palsu sebagai syarat pengajuan kredit. Mereka memalsukan AJB (Akta Jual Beli) dan slip gaji untuk meyakinkan pihak PT Adira bahwa mereka memiliki penghasilan yang memadai. Selain itu, pelaku juga membuat rekening koran palsu yang menunjukkan transaksi besar.
Setelah dokumen-dokumen palsu tersebut lengkap, pelaku mengajukan permohonan kredit kendaraan. PT Adira menyetujui permohonan tersebut dan menyerahkan kendaraan kepada pelaku. Namun, pelaku tidak membayar kembali angsuran dan menghilang.
“8 unit kendaraan yang diajukan oleh pelaku. Saat ini, kami masih dalam tahap pencarian lainnya,” ujar Waksat Reskrim Kompol Dedi.
Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Brio yang diduga terkait dengan kasus penipuan. Dua unit kendaraan lainnya yang diamankan atas nama pelaku, namun tidak berada di lokasi penangkapan. Mobil Brio tersebut diketahui telah dijual ke orang lain di daerah Jawa Barat.
Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah RAI (pelaku yang mengajukan permohonan kredit), MHA (pelaku yang memasarkan kendaraan), dan FR (pelaku yang mencari pembeli). Ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi penipuan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan. Pastikan dokumen yang diajukan valid dan kredibel,” pesan Wakasat Reskrim.
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penipuan ini secara tuntas. (DN)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Gerak Cepat Unit Lantas Polsek Rawalumbu Evakuasi Kendaraan Mogok di Bekasi Timur
- Arus Balik Libur Panjang Tahun Baru 2026 Capai 1.118 Kedatangan di Terminal Bekasi
- Tarif Tol Sedyatmo dan Solo-Ngawi Resmi Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rinciannya
- Unit Samapta Polsek Medansatria Giat Patroli Jalan Kaki Dialogis Antisipasi Guantibmas
- Sinergitas TNI-Polri, Polsek Medansatria Laksanakan DDS di Wilayah Kelurahan Medansatria
- Kapolsek Medansatria Imbau Remaja dan Pelajar Tidak Terlibat Balap Liar
- Polda Metro Jaya Bersama Mitra Gelar Jumat Peduli Tingkatkan Kepedulian Sosial
- Nataru 2025-2026, Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp39,18 Miliar untuk Korban Kecelakaan
- Bhayangkari Metro Jaya Luncurkan Pekarangan Pangan Lestari di Bekasi, Dorong Ketahanan Pangan Warga
- Polsek Rawa Lumbu Gelar Apel Pagi dan Pelepasan Purna Tugas Dua Anggota