Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur dengan Dua Korban

BEKASI (Aksi.id) -- Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan dua korban. Peristiwa ini diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Unit PPA yang dipimpin AKP Tamat Suryani.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi yang pertama LP/B/1548/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang diterima pada 3 September 2024.
"Korban pertama, O (13), melaporkan kejadian yang dialaminya pada 2 September 2024 pukul 20.00 WIB di Apartemen Urbano, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi," kata Kasi Humas AKP Suparyono kepada media dalam rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (20/9/2024).
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh S.Kom, S.I.K, MSC, MT., menjelaskan kronologis kejadian.
“Tersangka ini memiliki modus operandi dengan mengiming-imingi korban menjadi konten kreator. Ia memberikan ajakan kepada korban-korbannya untuk menjadi konten kreator, kemudian memberikan handphone dan uang," ungkap Kasatreskrim Kompol Audy.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban-korbannya ke apartemen. Di apartemen inilah korban-korbannya ini dilakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan menggunakan pisau. Setelah korban disetubuhi, tersangka meninggalkan korban di apartemen,” jelas Kompol Audy.
Terungkap pula bahwa tersangka FR memiliki korban lain, FA (12). Kasus ini dilaporkan dengan LP/B/1374/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2024. Kejadian terjadi pada 5 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB di Apartemen Transpark Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Untuk kedua laporan polisi inj, tersangka FR juga dijerat dengan sanggahan pasal pasal 81 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun
Barang bukti yang diamankan dalam kedua kasus ini meliputi visum et repertum, akta kelahiran korban, dan beberapa pakaian milik korban.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan akan terus berupaya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan memberikan edukasi tentang bahaya kejahatan seksual. (DN)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
