KKP Siagakan 767 Pengawas Awasi Pelabuhan Perikanan

JAKARTA (Aksi.id) -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mempersiapkan sebanyak 767 Pengawas Perikanan untuk memperketat pengawasan di Pelabuhan Perikanan di Tanah Air.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, (Ipunk), pada Jumat (15/11/2024) menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh hasil tangkapan ikan terlaporkan sesuai dengan ketentuan pengenaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor penangkapan ikan pasca-produksi.
Selain itu, supaya proses pendataan berjalan sesuai prosedur sehingga tidak ada yang dirugikan, baik dari sisi nelayan maupun negara. “Ini untuk mencegah praktik kecurangan sehingga data yang masuk benar-benar akurat,” ujar Ipunk.
Ipunk juga menjelaskan pelabuhan perikanan adalah jantung dari industri perikanan tanah air. Untuk mendukung hal tersebut harus didukung strategi pengawasan yang terintegrasi melalui Sistem Pengawasan Terintegrasi dengan VTC (Vessel Traffic Center) di masing masing pelabuhan perikanan, Pengawasan melalui Pemantauan Kapal Perikanan Regional Monitoring Center (RMC), SDM Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K.
“Di sini peran PSDKP untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengelolaan pelabuhan pangkalan sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2024 tentang Proses Bisnis Level 3 Pengelolaan Operasional Pelabuhan Pangkalan yang terbagi dalam tiga tugas dan fungsi,” kata Ipunk.
Tugas dan fungsi yang pertama, melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan untuk penerbitan Standar Laik Operasi (SLO). Kedua, Analisis dan pemberian rekomendasi bongkar hasil tangkapan kapal perikanan; dan Ketiga, Pengawasan pembongkaran dan penimbangan ikan hasil tangkapan kapal perikanan.
“Hingga saat ini, Ditjen PSDKP memiliki 767 Pengawas Perikanan yang berada di 14 Unit Pelaksana Teknis, mereka siap bertugas dan memastikan banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemungutan PNBP pasca produksi akan memberikan keadilan bagi nelayan. Trenggono optimis bahwa metode pasca produksi ini dapat memperbaiki banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan.
Untuk itu, pihaknya meminta pengawasan after fishing dapat dilakukan dengan ketat layaknya pengawasan before fishing, while fishing, dan post landing. (DN)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- KAI Logistik Berhasil Kelola Lebih dari 5,8 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2025
- Mulai Digelar, Arena Selatan Sebagai Ajang Kompetisi Tinju Amatir Tingkat SMA di Jakarta
- Proses Evakuasi Selesai, Operasional Commuter Line Bogor Kembali Normal
- KRL Buatan INKA Tiba di Jakarta, KAI Commuter Siap Lakukan Uji Dinamis Bersama
- KAI Commuter Mohon Maaf atas Gangguan Perjalanan Commuter Line Bogor Akibat Insiden di Perlintasan Cilebut
- KAI Wisata Apresiasi 11 Porter Berprestasi, Dorong Transformasi Digital Melalui Layanan e-Porter
- Petugas KAI Commuter dan Daop 1 Jakarta Fokus Evakuasi Commuter Line Tertemper Mobil di Perlintasan Cilebut
- Rayakan 100 Tahun Beroperasinya KRL, KAI Commuter sebagai Operator Commuter Line Hadirkan Parade KRL Vintage
- Bhabinkamtibmas Kelurahan Padurenan Hadiri Halal Bihalal FKWZ di GOR Legenda Park dan Monitoring Wilayah Kecamatan Mustikajaya
- Perluas Sayap Bisnis, KAI Services Berkolaborasi dengan ITB dan Bank Mandiri, Hadirkan Loko Canteen ITB
