Ponton Ilegal Dekat Perairan Filipina Ditertibkan KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.
JAKARTA (Aksi.id) -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/12/2024), penertiban rumpon-rumpon tersebut dilaksanakan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 periode 1-2 Desember 2024. Rumpon - rumpon ilegal ini diduga dimiliki warga Filipina.
“Rumpon berjenis menetap atau ponton itu, ditemukan tidak jauh dari perbatasan wilayah Indonesia-Filipina. Kami tertibkan karena pemasangan rumpon-rumpon itu selain tidak memiliki identitas, juga dilakukan tanpa izin pemerintah," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada (POA) Saiful Umam menjelaskan sebanyak 8 rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10/Permen-KP/2021 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
"Kami menduga, rumpon-rumpon ilegal tersebut sengaja dijadikan fishing ground oleh kapal ikan asing pelaku illegal fishing,” imbuh Saiful Umam.
Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) merupakan alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan.
Dengan demikian, keberadaannya perlu pengelolaan dan pengaturan khusus agar tertib, serta sesuai daya dukung sumber daya ikan dan lingkungannya. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul disekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.
Rumpon menjadi salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dilaut, baik laut dangkal maupun laut dalam.
Perihal penempatan rumpon, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono berulang kali menegaskan setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI wajib dilengkapi dengan perizinan yang resmi dari Pemerintah. (DN)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Simbol Modernisasi Transportasi Ibu Kota
- Wujud Nyata Kepedulian Polri `Lantas Polres Metro Bekasi Kota`
- Stasiun Tanah Abang sebagai Simpul Transportasi dan Perdagangan, Dirut KAI Commuter Sampaikan Terima Kasih Kepada Presiden Prabowo dan semua Stakeholders
- Memasuki Musim Hujan, KAI Services Siagakan Ribuan Personel dan Peralatan Canggih
- Polsek Bekasi Barat Sebar Anggota di Titik Rawan Kemacetan
- Kepadatan Terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Arah Cikarang, Didominasi Truk Bermuatan Barang
- Tanggap dan Sigap, Polisi Bantargebang Urai Kemacetan Hingga Arus Kembali Lancar
- Korlantas Polri Dorong Modernisasi Lalu Lintas Lewat Pelatihan Aplikasi E-Turjawali untuk 34 Polda
- Polsek Jajaran Polres Kepulauan Seribu Gencarkan Siskamling di Pulau-Pulau Penduduk, Kapolres Tekankan Kewaspadaan Cuaca Buruk
- Kapolda Metro Jaya Apresiasi Kejujuran Siswa SD di Cipayung