Cegah dan Tangkal, Pekerja Migran Non Prosedural

LAMPUNG (Aksi.id) -- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Polda Lampung dan Forkopimda Lampung, serta sejumlah tokoh masyarakat hingga pemuka agama di lampung mendeklarasikan anti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, Jumat (16/5/2025).
Polda Lampung sendiri sejak tahun 2022 lalu, berhasil mengungkap 40 kasus perdagangan orang bermodus pekerja migran secara ilegal ke beberapa negara, dengan jumlah korban mencapai 80 orang.
Menteri P2MI, Abdul Kadir mengatakan, deklarasi tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat Lampung, karena secara data pada tahun 2024 lalu, Lampung memberangkatkan 81 ribu pekerja migran ke berbagai negara.
"Jadi tugas negara ini salah satunya mencegah pemberangkatan ilegal, karena sumber masalah utama itu pemberangkatan secara non prosedural, berawal adanya kekerasan dan pelanggaran hak asasi muncul," kata Abdul Kadir.
Disinggung terkait antisipasi pengiriman pekerja migran secara ilegal agar tidak terulang lagi, Abdul Kadir menyebut, saat ini Polri sudah ada tim satuan tugas (Satgas) dan Menkopolkam juga sudah ada desk khusus untuk penanganan TPPO dan perlindungan pekerja migran.
"Kami juga ada tim reaksi cepat, kami harapkan semuanya bisa terkoordinasi hingga tingkat desa, untuk mencegah pemberangkatan pekerja migran secara ilegal," ujar Abdul Kadir.
Sementara itu, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menyebutkan, saat ini Polri sudah ada tim Satgas secara nasional, yang meliputi seluruh stakeholder untuk mencegah keberangkatan pekerja migran secara ilegal.
"Polda Lampung juga ada tim Satgas dan berhasil ungkap 44 kasus, hal ini tidak mungkin dapat tercapai tanpa ada kerjasama dari semua pihak," sebut Irjen Helmy Santika.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam melindungi masyarakat dari perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur dan rawan eksploitasi.
"Kami juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah penipuan berkedok tawaran kerja di luar negeri".Tambahnya
Untuk mencegah terjadinya pengiriman pekerja migran secara ilegal di Lampung, Polda Lampung akan terus menyosialisasikan secara masif tentang prosedur legal bagi calon pekerja migran.
Polda Lampung akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan pemerintah daerah, guna memastikan perlindungan maksimal bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri secara resmi dan aman.
Langkah deklarasi ini menjadi bagian dari komitmen Polda Lampung dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia dan mencegah terjadinya perdagangan orang. (DN)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Lagi, KAI Commuter Operasikan Dua Rangkaian KRL Baru CLI-125 Pada Lintas Bogor dan Cikarang Pada Akhir Pekan Ini
- Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Jumat Curhat di Pulau Untung Jawa, Warga Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
- Kecelakaan Beruntun Libatkan Truk, Mobil Pickup dan Pribadi di Bulak Kapal, Bekasi Timur
- Menhub dan Kakorlantas Bahas ODOL dan Tetapkan 19 September sebagai Hari Keselamatan Jalan
- Satlantas Polsek Rawalumbu Imbau Pengendara Tak Lawan Arus ke Apartemen Grand Dhika City
- Zero ODOL 2025: Satlantas Bekasi Kota Edukasi Bahaya ODOL ke Pengemudi dan Manajemen Perusahaan
- Satlantas Bekasi Sosialisasi Zero ODOL di PT Manggala Kiat Ananda: Siap Hadapi Operasi Patuh 2025
- Polsek Rawalumbu Tampil Solid di Turnamen Futsal Kapolres Metro Bekasi Kota Cup 2025 Sambut HUT ke-79 Bhayangkara
- Dalam Waktu 2 X 24 Jam Polda Bali Berhasil Bekuk 3 Pelaku Penembakan WNA Australia
- Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
