press enter to search

Senin, 10/11/2025 06:10 WIB

AirNav Indonesia dan Pemkab Tanah Bumbu Teken Kesepakatan Navigasi Penerbangan Bandara Bersujud

Fahmi | Sabtu, 26/07/2025 12:42 WIB
AirNav Indonesia dan Pemkab Tanah Bumbu Teken Kesepakatan Navigasi Penerbangan Bandara Bersujud Penandatanganan kesepakatan bersama antara AirNav Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terkait pelayanan navigasi penerbangan di Bandara Bersujud, Jumat (25/7/2025), sebagai komitmen meningkatkan keselamatan dan konektivitas udara di Kalimantan Selatan.

TANAH BUMBU (Aksi.id) - AirNav Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi menandatangani kesepakatan terkait penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di Bandara Bersujud, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Jumat (25/7/2025).

Langkah ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat keselamatan serta efisiensi penerbangan domestik, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.

Bandara Bersujud sebelumnya hanya menyediakan layanan informasi penerbangan terbatas melalui skema Aerodrome Flight Information Service (AFIS). Kini, pengaturan penuh lalu lintas udara akan dikelola langsung oleh personel AirNav Indonesia.

Direktur SDM dan Umum AirNav Indonesia, Didiet KS Radityo, yang menandatangani perjanjian bersama Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup supervisi operasional, penyediaan fasilitas navigasi, serta penyesuaian dengan infrastruktur dan regulasi penerbangan yang berlaku.

“Kerja sama ini adalah wujud komitmen kami untuk menghadirkan layanan navigasi penerbangan yang andal dan profesional, bahkan hingga ke daerah-daerah yang tengah berkembang seperti Tanah Bumbu,” ujar Didiet.

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu menegaskan pentingnya kolaborasi ini dalam mendukung pembangunan daerah. Dijelaskannya, Bandara Bersujud adalah gerbang penting bagi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Tanah Bumbu.

”Kolaborasi bersama AirNav Indonesia akan memperkuat infrastruktur layanan udara kami dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Andi Rudi Latif.

Kesepakatan ini sendiri berlaku selama lima tahun dan akan menjadi landasan hukum bagi kedua pihak dalam pelaksanaan berbagai bentuk dukungan teknis serta operasional navigasi penerbangan.

Kesepakatan ini juga mengatur pemanfaatan aset dan pembiayaan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing pihak.(fhm)