press enter to search

Kamis, 13/11/2025 05:44 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Komplotan Curanmor Viral, Delapan Pelaku Satu Keluarga

Redaksi | Senin, 03/11/2025 15:09 WIB
Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Komplotan Curanmor Viral, Delapan Pelaku Satu Keluarga Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

BEKASI (Aksi.id) -- Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Para pelaku diketahui merupakan satu komplotan beranggotakan delapan orang, sebagian di antaranya masih memiliki hubungan keluarga dan sudah berulang kali beraksi di wilayah Bekasi.

‎Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AS (19) dan HF (23), warga Margahayu, Bekasi Timur. Keduanya kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan Indomaret Margahayu Jaya. Saat korban masuk ke dalam toko, komplotan pelaku datang dan dengan cepat membawa kabur motor menggunakan kunci letter T.

‎Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan sempat beredar luas di media sosial, hingga akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pada Kamis, 17 Oktober 2025, di kawasan Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

‎“Para pelaku ini merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa. Mereka tercatat sudah melakukan puluhan kali aksi pencurian, sebagian besar di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (3/11/2025).

‎Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksi. Diketahui, para pelaku berasal dari Sumatera Selatan, dan sebagian besar berdomisili di Cibuntu, Cibitung.

‎Polisi menjelaskan, modus operandi mereka bervariasi. Selain menggunakan kunci letter T, para pelaku juga kerap mengangkat langsung sepeda motor korban ketika situasi di sekitar lokasi sedang sepi. Mereka membagi peran, ada yang bertugas mengamati situasi, mengambil kendaraan, hingga berperan sebagai joki untuk melarikan hasil curian.

‎Menariknya, komplotan ini tidak hanya beraksi pada malam hari. Mereka juga nekat beroperasi di siang hari, terutama di lokasi yang minim pengawasan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjual hasil curiannya di wilayah Jakarta Timur, Karawang, dan beberapa daerah lain dalam kondisi apa adanya.

‎“Para pelaku tidak menggunakan senjata tajam dalam setiap aksinya. Mereka mengaku terpaksa melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” tambahnya.

‎Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (DN)