press enter to search

Selasa, 16/12/2025 12:21 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Metro Bekasi Bersama Jasa Raharja Bekasi Ajak Komunitas Ojek Online dan URC Cikarang Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Redaksi | Kamis, 06/11/2025 07:39 WIB
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Metro Bekasi Bersama Jasa Raharja Bekasi Ajak Komunitas Ojek Online dan URC Cikarang Tingkatkan Keselamatan Berkendara Unit Kamsel Sat Lantas Polres Metro Bekasi bersama Jasa Raharja Bekasi, menggelar kegiatan Safety Riding & Driving bertempat di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Deltamas, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/11/2025).

BEKASI (Aksi.id) -- Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Metro Bekasi bersama Jasa Raharja Bekasi, menggelar kegiatan Safety Riding & Driving bertempat di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Deltamas, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/11/2025).

‎Kegiatan ini diikuti oleh komunitas ojek online Cikarang dan komunitas URC Cikarang, yang antusias mengikuti edukasi keselamatan berkendara.

‎Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja Bekasi melalui Sapta Hadi Winata menjelaskan dua amanat penting yang diemban Jasa Raharja, yaitu memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan menghimpun dana dari masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964.

‎“UU Nomor 33 mengatur iuran wajib untuk korban penumpang kecelakaan angkutan umum, sedangkan UU Nomor 34 mengatur sumbangan wajib bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan raya,” jelasnya.

‎Jasa Raharja juga menyampaikan, sepeda motor tidak termasuk dalam kategori angkutan umum, sesuai ketentuan dari Kementrian Perhubungan.

‎Adapun besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja yakni:

‎Rp50 juta bagi korban meninggal dunia,

‎Maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan korban luka-luka,

‎Rp50 juta untuk korban cacat tetap,

‎dan Rp4 juta jika korban tidak memiliki ahli waris.

‎“Penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas adalah Jasa Raharja. Dan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi ataupun kerugian materi tidak ditanggung,” lanjutnya.

‎Jasa Raharja mencatat, hingga Oktober 2025, total santunan yang diserahkan di wilayah Bekasi mencapai Rp32 miliar, dengan waktu penyelesaian klaim meninggal dunia rata-rata 1 hari 9 jam.

‎Saat ini, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 104 rumah sakit di wilayah Bekasi untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan korban kecelakaan. Data juga menunjukkan, 70 persen penerima santunan berasal dari kalangan menengah ke bawah, dan 48 persen korban merupakan usia produktif.

‎“Dampak ekonomi kecelakaan sangat besar, bahkan 62,5 persen keluarga korban meninggal mengalami penurunan kesejahteraan,” ungkapnya.

‎Selain edukasi keselamatan, Jasa Raharja turut memperkenalkan aplikasi ‘JR Safety Road’, yang berisi fitur interaktif dan permainan edukatif dan pesan keselamatan berkendara. Pengguna aplikasi JR Safety road bahkan bisa memperoleh hadiah menarik.

‎Sebagai informasi, masa kadaluarsa klaim santunan Jasa Raharja adalah enam bulan sejak tanggal kecelakaan, dengan kewajiban melaporkan kejadian maksimal 1x24 jam kepada Kepolisian.

‎Melalui kegiatan ini, Sat Lantas Polres Metro Bekasi bersama Jasa Raharja Bekasi berharap masyarakat, khususnya pengendara ojek online dan komunitas kendaraan di Cikarang, lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan demi menekan angka kecelakaan yang terus meningkat. (DN)