press enter to search

Minggu, 13/07/2025 13:29 WIB

PKB Akan Berikan Pendampingan Hukum pada Kadernya yang Terkena OTT KPK

Redaksi | Senin, 18/09/2017 14:26 WIB
PKB Akan Berikan Pendampingan Hukum pada Kadernya yang Terkena OTT KPK OTT KPK (foto: jawapos)

BANJARMASIN (aksi.id) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memutuskan aka. memberikan pendampingan hukum kepada Andi Effendi, kader PKB yang anggota DORD Kota Banjarmasin yang tersangkut Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Disepakati oleh partai secara institusi akan memberikan pendampingan hukum kepada Andi Effendi untuk menghadapi kasus hukumnya di KPK, hal ini sudah pihaknya beritahukan kepada pihak keluarga Andi Effendi," kata Dewan Syuro DPC PKB Kota Banjarmasin Budi Wijaya, Senin (18/9/2017).

Namun demikian, ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini, partai akan tetap menghormati pihak keluarga Andi Effendi untuk memilih pendamping hukum di luar yang diberikan partai.

Untuk nasib Andi Effendi menjadi kader partai setelah tertangkap KPK ini, kata Budi Wijaya, hal tersebut menjadi wewenang DPC, DPW dan DPP PKB.

"Soal pecat memecat saya tidak tahu, itu mekanisme partai yang panjang nantinya, sudah ranahnya DPC, DPW dan DPP PKB," ujarnya seperti dilansir Antara.

Moga, lanjut dia, kasus Andi Effendi ini menjadi pelajaran bagi kader partai lainnya untuk terus menjaga integritas dengan tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap dua anggota DPRD, yakni, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali (Golkar) dan anggota Komisi II Andi Effendi (PKB) yang diduga menerima suap atas persetujuan ditetapkannya Perda tentang Penyertaan Modal Pemkot Banjaramsin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar.

Selain menangkap dua anggota DPRD itu, KPK juga mengkap pihak yang diduga melakukan penyuapan, yakni, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir Muslih dan Menejer Keuangan PDAM Trensis.

Kesemua tersangka tersebut sudah di bawa KPK ke Kantor KPK di Jakarta pada Jumat (15/9) dan ditanah. (aliy)